Advertorial

Reses DPRD Kaltim, Pemerintah Provinsi Sampaikan Apresiasi

KABARBORNEO.ID – Rapat Paripurna ke-37 digelar DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang II Tahun 2023, Senin (2/10/2023).

Kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan reses merupakan norma yang bertujuan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD, dalam melaksanakan reses guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

Dalam sambutannya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, M Syirajudin, mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota atas disampaikannya hasil reses.

“Pemprov Kaltim mengapresiasi dan berterima kasih selanjutnya kami akan melakukan inventarisasi secara cermat hasil reses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA :  Demi Kemajuan Yang Berkelanjutan, DPRD Kaltim : Ciptakan Pemerataan Hak dan Peluang Bagi Perempuan

Diketatahui bahwa reses ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan wahana anggota DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi dewan yakni penganggaran pengawasan serta pembentukan peraturan daerah (Perda) yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat serta memonitor pelaksanaan pembangunan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Tentu hal-hal yang berkaitan langsung dengan masyarakat banyak akan menjadi prioritas

“Masukkan atau aspirasi masyarakat tersebut akan kita klasifikasikan berdasarkan skala prioritas,” tutupnya.

Hasil aspirasi masyarakat yang tertampung dalam reses diharapkan menjadi pokok-pokok pikiran dewan yang ditindaklanjuti dalam dokumen perencanaan dalam rencana kerja pemerintah daerah. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button