Advertorial

Ranperda RTRW 2022-2042 Provinsi Kalimantan Timur Disetujui Menjadi Perda

KABARBORNEO.ID – menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dengan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo disaksikan oleh 38 anggota DPRD Kaltim yang hadir.

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan, Perda RTRW Kaltim 2022-2042 ini merupakan peninjauan kembali RTRW dilaksanakan pada tahun 2020 dengan berbagai pertimbangan.

“Beberapa alasan diantaranya adalah tuntutan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala nasional, dan tuntutan pembangunan berkelanjutan,” tutur Hadi dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama, Selasa (28/3/2023).

Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo atas rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kaltim, maka RTRW di Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021 dipercepat pelaksanaannya.

Ini juga merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Penyusunan RTRW mengintegrasikan tata ruang matra darat atau dengan matra laut sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kaltim tahun 2021-2041.

BACA JUGA :  Edi Damansyah Minta Kepala Disdikbud Kukar Terus Jaga Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pemprov Kaltim telah mengintegrasikan di tahun 2021 dan selanjutnya di Tahun 2022, digelar pembahasan bersama pansus DPRD dengan koordinasi intensif ditingkat kementerian/ lembaga(K/L) terutama Kementerian ATR/BPN dalam rangka konsultasi muatan dan substansi arteri Provinsi Kaltim hingga akhir 8 Februari 2023.

“Sesuai target Strategi Nasional (Stranas) KPK terhadap lima Provinsi yaitu   Riau, Papua, Kalteng, Sulbar   dan Kaltim. Kaltim menjadi satu-satunya Provinsi yang telah mendapatkan persetujuan subtansi dari Menteri ATR/BPR,” terang Hadi.

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Hadi mengakui hal ini terwujud berkat kerja sama dan sinergi semua pihak. Keberadaan Perda RTRW ini dapat dipercepat, mengingat Perda tersebut berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RJPMD. Juga Acuan dalam revisi RTRW kabupaten kota, serta acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi investasi original dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah Provinsi Kalimantan Timur. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button