DPRD Kaltim Minta Pemprov Tindak Tegas Penambang Yang Tidak Patuhi Aturan
KABARBORNEO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, meminta kepada Pemprov Kaltim melalui dinas terkait untuk dapat menindak tegas pelaku penambangan yang tidak mematuhi peraturan yang ada.
“Semua itu ada hak dan kewajiban, jadi harap betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, kita rawat ibu pertiwi ini,” kata Ananda sapaan akrabnya, Senin (20/11/2023).
Politisi perempuan itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan serta melaporkan pelaku pertambangan yang nakal atau mengabaikan kaidah pertambangan yang benar.
“Kita harus merawat lingkungan kembali, setelah ada aktivitas tambang itu tolonglah menjaga kelestarian lingkungannya dan menanami pohon kembali,” ajak Ananda.
Dirinya juga mendorong semua perusahaan tambang batubara di Kaltim wajib melakukan reklamasi dan reboisasi paska tambang, karena sudah diatur dalam UU Minerba.
“Kita minta agar mereka (perusahaan tambang batu bara) untuk menanam bibit pohon di area dekat tambang ataupun eks tambang,” pinta Ananda.
Politikus yang diusung oleh Partai PDI-P ini juga menegaskan bahwa, jangan sampai lubang bekas tambang batubara justru menjadi sumber bencana bagi masyarakat sekitar.
Karena itu, tegas dia, jika kawasan pertambangan telah selesai digali, maka kewajiban selanjutnya adalah perusahaan harus melakukan reklamasi kemudian menanam pohon di lokasi bekas tambang tersebut.
“Jangan sampai lubang tambang ini merugikan masyarakat. Kalau bisa dimanfaatkan lagi, maka silahkan dikelola, dilakukan reklamasi, tolong dihijaukan kembali,” tegas Ananda.
Dirinya mengungkapkan, selama ini masih banyak lubang bekas tambang yang tidak direklamasi kemudian tidak ditanami pohon di kawasan yang ditambang. Akibatnya lokasi bekas tambang terlihat gersang. (ADV/DPRDKALTIM)