Advertorial

Pemprov Kaltim Sosialiasi Permen PAN-RB 1/2023: ASN Berdaya Saing Unggul Akan Mengisi Posisi Kunci

KABARBORNEO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim mensosialisasikan konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam angka kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balikpapan. Sesuai dengan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN), dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 1 Tahun 2023 bagi jabatan fungsional.

Hal tersebut untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, dan berdaya saing, sebagai salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Agar ada perubahan tata kelola jabatan fungsional melalui transformasi SDM aparatur.

Ririn Sari Dewi selaku Staf Ahli Gubernur Bidang I Politik, Hukum dan Keamanan Gubernur Kaltim mewakili Gubernur kaltim berkata, bahwa talenta ASN berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders).

Sementara, posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business), yakni jabatan kritikal sesuai arah pembangunan nasional/daerah. Sehingga, mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah. Baik di lingkup instansi maupun nasional, dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

“Jabatan Fungsional dalam Peraturan tersebut memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis,” ungkap Ririn dalam sambutannya.

Konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional berikan ruang pengembangan karir, dan kompetensi Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 tersebut, mengandung berbagai ketentuan dan pengaturan terbaru terkait Jabatan Fungsional (JF).

BACA JUGA :  Nidya Listiyono Minta Pemprov Kaltim Inovatif Dalam Meningkatkan PAD Tiap Sektor

Serta mengatur ketentuan terkait dengan konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan.

Ketentuan dapat dikonversikannya Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan. Tentunya diharapkan Peraturan Menteri yang ditetapkan dan diundangkan ini dapat segera diimplementasikan. Serta, memperbaiki kinerja serta tata kelola JF.

Karena seyogyanya JF dapat memberikan ruang pengembangan karir serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kinerja masing-masing pejabat fungsional.

“Karena itu sosialisasi ini merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kab/kota se-Kaltim,”Katanya.

Dirinya menekankan, pentingnya komitmen semua untuk mendukung dan melaksanakan konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit ini dengan penuh tanggung jawab.

“Saya memahami bahwa perubahan ini membutuhkan waktu adaptasi dan upaya ekstra. Tetapi, melalui kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Related Articles

Back to top button