Advertorial

Bentuk Komitmen Kepada Masyarakat, DPRD Kaltim Bahas Perda Terkait Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

KABARBORNEO.ID – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2012 tentang Layanan Informasi Publik digelar Anggota DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Syahrun di Desa Batuk, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Minggu, (29/10/2023)

Dalam agenda tersebut, Oktavianus dan Caka Adi Pawoko turut dihadirkan sebagai kalangan praktisi media dan pakar hukum.

Ia menyampaikan bahwa perda yang mengatur terkait teknis pelaksanaan layanan informasi di tiap badan publik Pemprov Kaltim merupakan komitmen keterbukaan pemerintah atas hak masyarakat atas informasi. Disampaikannya di Balai Pertemuan Umun (BPU) dihadapan puluhan masyarakat.

“Perda ini penting sekali diketahui oleh masyarakat luas. Agar sewaktu-waktu dapat digunakan jika memang ada informasi publik yang ingin diketahui oleh masyarakat,” kata Haji Alung – sapaannya.

BACA JUGA :  Laila Fatihah Soroti Pelaku UMKM di Samarinda yang Enggan Lakukan Pendataan Kepemilikan Usaha

Serta menegaskan kategori informasi apa saja yang diketahui oleh publik dan yang dirahasiakan, serta Perda yang menjadi petunjuk teknis pelayanan informasi publik juga ia sampaikan.

“Ada 4 kategori, yakni diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan dikecualikan,” sebut Haji Alung.

Lanjutnya, yang terpenting setiap informasi yang diinginkan oleh masyarakat tentu harus jelas tujuannya untuk apa. Tanpa terkecuali, wajib bagi penerima informasi untuk melampirkan sumber informasi yang ia terima asalnya dari badan publik.

Dirinya juga menambahkan, pentingnya melakukan sosialisasi terkait penyebarluasan Perda oleh para legislatif, karena berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button