Pemprov Bahas Rancangan Pergub Sistem Kerja untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Berkualitas
KABARBORNEO.ID – Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setdaprov Kaltim) menggelar rapat pembahasan Rancangan Pergub Sistem Kerja di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim pada Senin (3/4/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, khususnya Jabatan Fungsional (Jafung), dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Dalam rapat tersebut, Sri Wahyuni menjelaskan bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang berkualitas, diperlukan sistem kerja yang jelas dan terarah serta terstruktur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, Jafung dan staf pelaksana tidak lagi bekerja berdasarkan uraian tugas, tetapi bekerja berdasarkan penugasan di awal tahun.
Lanjutnya, sistem kerja ini tidak lagi terikat dengan atasan langsung, melainkan bisa terikat di divisi mana saja dan siapa saja kepala Perangkat Daerah bisa menugaskan Jafung yang ada di organisasinya.
“Mereka bekerja berdasarkan penugasan, jadi sistem kerjanya diawal tahun. Karena ada penugasan, maka akan ada Jafung itu tidak terikat siapa atasan langsungnya,” ungkap Sri Wahyuni.
Menurut Sri Wahyuni, Rancangan Pergub tentang sistem kerja Pemprov Kaltim dirancang untuk mengatur sistem kerja baru tersebut agar dapat berjalan dengan baik. Melalui rapat koordinasi tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat memahami sistem dan mekanisme kerja yang baru ini agar tidak lagi bekerja secara struktur dan dapat terus bergerak dan gesit.
“Itulah perubahan sistem kerja baru yang saat ini harus kita ketahui bersama. Karena itu, bagaimana sistem ini bisa berjalan, maka diatur dalam Rancangan Pergub tentang sistem kerja Pemprov Kaltim,” tegas Sri.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kaltim Iwan Setiawan menjelaskan bahwa tujuan dari pembahasan Rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim adalah untuk menyamakan persepsi.
“Rancangan ini sudah kita bahas sejak 2022. Bahkan, dengan sistem kerja dimaksud sudah kita bahas bersama KemenPAN-RB. Harapannya, awal bulan ini rancangan Pergub Sistem Kerja bisa final disahkan dan diterbitkan,” jelas Iwan.
Sebagai informasi tambahan, Pemerintah Provinsi Kaltim saat ini telah menjadi percontohan dalam pelaksanaan sistem kerja di Indonesia oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). (ADV/DISKOMINFOKALTIM)