Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Berharap APBD Kaltim Jadi Solusi Benturan Aturan PPPK

KABARBORNEO.ID – Dengan menjadikan sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Pemprov Kaltim diminta untuk lebih bijak menentukan masa depan tenaga honor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) oleh Ketua DPRD Kaltim, Hassanudin Mas’ud.

”Ini sangat perlu, kita sudah mendapatkan surat dari Kemenpan RB terkait hal ini. Kita minta eksekutif untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai UU bahwa Satpol adalah PNS itu kita bisa masukan,” jelas Hasanuddin Mas’ud usai membuka Uji Publik Raperda  Trantibumlinmas, di Blue Sky Hotel, Balikpapan, Minggu (5/11/2023).

Legislatif dari fraksi Golkar itu menegaskan, aturan baru yang diteken Presiden Joko Widodo terkait dengan penghapusan tenaga honorer melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang akan berbenturan dengan perubahan status anggota Satpol PP yang masih honorer menjadi P3K.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Terima Keluhan Pedagang Pasar Induk Sangatta Terkait Dampak Pasar Tumpah

Walau denikian, Hasan katakan, Melalui APBD, Pemprov Kaltim cukup mampu untuk menjamin keberadaan Honorer Satpol PP.

“Bahkan dengan Pak Gubernur kemarin, andaikan bisa kita pakai APBD Daerah saja untuk sekitar 3 ribu ASN seluruh Kaltim. Saya kira kita cukup, tapi aturan yang membenturkan itu,” ucapnya.

“Maka kita mendorong Pak Pj Gubernur Kaltim untuk membuat surat ke menteri, bahwa nanti semua Satpol bisa jadi P3K,” sambung Hasan.

Sedang dalam proses usulan, harapannya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Hasan.

“Ini untuk seluruh kabupaten/kota, kemungkinan bisa seluruh Indonesia. Tapi kita tetap minta Kaltim dan seluruh kabupaten/kota semua jadi bagian P3K,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button