Advertorial

Paripurna ke-38, Dewan Kaltim Godok Raperda APBD Perubahan 2022, Hasanuddin Mas’ud Sebut Sudah Final

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke-38 masa sidang 2022 dengan agenda yaitu penyampaian laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim Pembahas Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim dan penyampaian pendapat akhir Gubernur Kaltim, Rabu 14 September 2022 yang lalu.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo memimpin langsung rapat tersebut. Sementara itu Gubernur Kaltim diwakili oleh Pj. Sekdaprov Riza Indra Riadi.

Dikonfirmasi ulang, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan, proses rancangan perubahan APBD ini diawali atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2022. Penandatanganan kesepakatan telah dilakukan antara DPRD dan Gubernur Kaltim pada rapat paripurna ke-30 yang lalu.

Lanjutnya, pada rapat paripurna ke-33 yang lalu, Gubernur yang diwakili oleh Pj Sekdaprov telah menyampaikan penjelasan nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022.

Pada rapat paripurna ke-34 yang lalu pula Fraksi-fraksi DPRD Kaltim telah menyampaikan pandangan umum terhadap nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.

BACA JUGA :  Judi Online Layaknya Nikotin Bagi Masyarakat, DPRD Kaltim : Pemprov Harus Tegas

“Dan Gubernur yang dalam hal ini di wakili oleh asisten I telah menyampaikan tanggapan dan atau jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna ke-35,” ujar Hasan sapaannya, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, rapat pada hari ini merupakan proses finalisasi yaitu penyampaian laporan Banggar DPRD Kaltim yaitu Raperda tentang perubahan APBD tahun 2022 yang merupakan saran dan pendapat atas capaian kinerja pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa perubahan anggaran merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati dan merupakan penguatan terhadap penambahan atau penyesuaian rencana penerimaan daerah dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana pada kegiatan-kegiatan tertentu yang mampu mendukung secara optimal serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru yang telah diakomodir.

“Dengan kata lain, kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan, yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.  (Ach/ADV/DPRDKaltim)

Related Articles

Back to top button