OPD Bahas Raperda Pengarusutamaan Gender, Rusman Yaqub : Karena OPD lah yang Paling Paham
KABARBORNEO.ID – Dalam rangka penguatan Raperda Tentang Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, Untuk mengakomodir sejumlah kebutuhan terkait penerapan Gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kaltim, Rusman Yaqub sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menekan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Karena OPD lah yang paling paham dan pengguna dari perda ini. Sebab, OPD nanti yang akan merencanakan semua program-program yang terkait dengan pengarusutamaan gender itu,” ucap Rusman Yaqub, Selasa (24/10/2024).
Terkait meminta opini serta usulan apa saja yang bisa dihimpun untuk dimasukan dalam draf raperda, diikutsertakannya OPD dalam pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender.
Rusman menegaskan, agar dalam perspektif keterlibatan pembanguanan di daerah tidak ada lagi pemilahan antara jenis kelamin. Sebab itu, secara prinsip perempuan dan laki-laki itu sama.
“Selama ini sering kali adanya perlakuan-perlakuan yang tidak seimbang dari kelompok-kelompok sasaran pembangunan tersebut,” tuturnya.
Untuk itu, Rusman melanjutkan, “Perspektif pengarusutamaan gender itu juga harus menggunakan pendekatan yang namanya data pilah penduduk,”
“Misalnya, jenis kelamin laki-laki berapa, perempuan berapa. Sehingga tidak seperti selama ini. Karena tidak berdasarkan data pilah penduduk, akhirnya sasaran pembangunan terlalu dominan sama yang laki-laki saja perempuan tidak,” tutup Rusman. (ADV/DPRDKALTIM)