Advertorial

Marthinus Klarifikasi Usulan Surat Terbuka Kepada Presiden RI Terkait Masalah Pertambangan

KABARBORNEO.ID – Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Marthinus mengklarifikasi pernyataan tentang surat terbuka kepada Presiden RI bukan untuk membuat situasi menjadi keruh.

Sebelumnya, Usulan surat terbuka itu muncul dari anggota Pansus Investigasi Pertambangan saat Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu. Narasi usulan tersebut yang sebenarnya adalah agar DPRD Kaltim membuat surat kepada Presiden RI untuk mengatur regulasi yang berkaitan dengan tambang rakyat.

“Saya ingin mengklarifikasi dan meluruskan, saya tidak ada niat, tidak ada maksud, tidak ada tujuan membuat apa yang disampaikan sebelumnya menjadi bias di masyarakat,” kata politikus PDI Perjuangan ini, Selasa (22/3/2023).

“Maaf, saya pikir ada beberapa media yang hanya menyampaikan kulit-kulitnya saja, tapi tidak menyampaikan intisari yang lebih jelas. Kami wakil rakyat yang masuk dalam pansus Investigasi Pertambangan punya hak imunitas untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” sambungnya, di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Menurutnya, apa yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang Pertama Tahun 2023 sebelumnya, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mana menjelaskan tentang Izin Pertambangan Rakyat.

“Kami sebatas mengusulkan membuat Surat Terbuka ke Presiden. Tanda kutip, surat terbuka ini belum pasti kami layangkan. Sebab, mesti melihat respon masyarakat dulu. Seperti apa respon masyarakat, pengusaha dan investor,” paparnya.

Apabila sama-sama menguntungkan, tidak ada salahnya agar Pemerintah Provinsi atau DPRD Kaltim bisa mengusulkannya ke Presiden. Supaya aturan maupun kewenangan dapat disetujui dan dikembalikan ke daerah.

BACA JUGA :  Bank Dunia Sepakat Akan Membayar 1 Juta Ton Emisi Kaltim

“Kalau awalnya dalam undang-undang diurus kementerian. Maka kami minta agar diurus provinsi atau kabupaten/kota. Kan bisa berbentuk perseorangan 1-5 hektare, atau berbentuk koperasi 5-10 hektare,” jelasnya.

Ia menegaskan, dirinya juga berhak menyuarakan hal tersebut. Meskipun bukan konteks sebagai anggota pansus melainkan usulan pribadi. Selain itu, usulan ini juga berkaca pada kondisi rakyat yang mengalami dampak dari aktivitas pertambangan.

“Siang hari mereka (perusahaan) sudah beroperasi, tidak peduli arus lalu lintas, tidak peduli dengan masyarakat, debu tidak disiram, ini ada apa. Jadi sekali lagi, jika ada kata-kata yang terpeleset mohon maaf, saya meluruskan melalui pribadi, lembaga dan pansus investigasi pertambangan,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansus pembahas Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin menegaskan, pihaknya anti terhadap tambang ilegal dan siap bersuara melawan tambang ilegal.

“Ini menjadi pembelajaran untuk kita semua, agar lebih hati-hati dalam menyampaikan usulan. Tapi intinya, kami akan terus dan terus memerangi tambang ilegal. Kami juga akan memastikan realisasi CSR sampai pada masyarakat,” pungkasnya.

Nantinya, ketika Pansus Investigasi Pertambangan berakhir pada Bulan April 2023. Muhammad Udin akan mengusulkan kembali untuk membuat pansus yang lebih spesifik, yakni pansus CSR dan pansus jaminan reklamasi (jamrek).

“Kita akan usulkan itu, yang mana temuan BPK RI tahun 2021 disitu menyebutkan bahwa ada pencairan jamrek yang tidak wajar. Bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen yang ada. Makanya nanti pansus akan terus memerangi tambang ilegal di Kaltim,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)

Related Articles

Back to top button