Advertorial

KORPRI Provinsi Lakukan Sosialisasi Bahas Judi Online, Hoaks Sampai Netralitas ASN

KABARBORNEO.ID – Bertajuk “Ayo ASN Perangi Judi Online dan Netralitas ASN Dalam Menghadapi Hoaks Pemilu Tahun 2024”, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Hotel Fugo Samarinda, Rabu (15/11/2023).

Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan surat edaran Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Timur Nomor 800.1.11.9/41/DP- KORPRI tentang sosialisasi peraturan perundangan-undangan.

Mewakili Ketua Dewan Pengurus KORPRI, Wakil Ketua IV H. M Aswin Provinsi Kaltim mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara harus memiliki integritas, serta profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu bangsa.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara,” tegasnya.

Dikatakannya lagi, acara tersebut juga dalam rangka meningkatkan pengetahuan pemahaman sumber daya ASN dilingkungan Pemerintah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Agar lebih kreatif dan inovatif dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maju dan berdaya saing,” jelasnya.

Dalam menjalankan tugas jabatannya, lanjutnya seorang ASN sangat rawan diskriminalisasi baik terkait fungsi pengawasan, koordinasi dan supervisi dalam sistem birokrasi pemerintah. 

BACA JUGA :  Komisi III Dorong Kerjasama Pemkot Samarinda - Pemkab Kukar Atasi Banjir Kiriman

“Untuk itu perlu adanya pemahaman yang diberikan kepada ASN sebagai pegangan dan ilmu dalam menjalankan tugasnya,” lanjut Aswin.

Dalam kesempatan tersebut, Aswin juga mengingatkan, jika ada ASN secara terang terangan melakukan penyimpangan atau terlibat dalam kegiatan perjudian dan penyebaran hoaks maka oknum aparatur tersebut layak untuk ditindak.

Untuk itu ia meminta seluruh peserta untuk menyimak dengan seksama materi yang akan disampaikan oleh narasumber. 

“Mari kita tingkatkan upaya dalam melakukan pemberantasan atau penyimpangan dalam kegiatan judi online dan hoaks agar terhindar dari tindak pidana,” ajaknya seraya membuka acara.

Diketahui acara ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari pada tanggal 15 November 2023 di Fugo Hotel Samarinda. Peserta kegiatan merupakan anggota KORPRI dari Perangkat Daerah (PD), instansi vertikal dan dewan pengurus KORPRI Kabupaten/Kota se- Kaltim.

Acara juga menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya antara lain, Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim Irene Yuriantini, Kasubnit 1 Unit II Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Achmad Gazali. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button