Kolam Retensi Jalan Damanhuri Terhambat, DPRD Soroti Tata Ruang

KABARBORNEO.ID – Andriansyah, anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda dan perwakilan dari Dapil V, menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan kebijakan tata ruang, terutama terkait rencana pembangunan kolam retensi di Jalan Damanhuri, Samarinda Utara. Ia mengingatkan bahwa kelonggaran dalam pemberian izin dapat menyebabkan masalah baru di masa depan.
Andriansyah menjelaskan bahwa area yang seharusnya berfungsi sebagai lahan resapan air telah berubah menjadi kawasan perumahan akibat lemahnya pengawasan terhadap perizinan.
Hal ini mengakibatkan proses pembangunan kolam retensi menjadi lebih rumit karena harus mempertimbangkan keberadaan permukiman di sekitarnya.
Ia menekankan perlunya penegakan aturan tata ruang yang tegas agar fungsi lahan resapan air tetap terjaga dan pembangunan kolam retensi dapat berjalan efektif.
“Jika sejak awal daerah itu benar-benar dipertahankan sebagai resapan air, kita tidak akan menghadapi masalah seperti sekarang. Sekarang ketika kolam retensi mau dibangun, malah harus ada relokasi warga,” ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan seperti ini tidak hanya terjadi di Samarinda Utara, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Kota Samarinda. Oleh sebab itu, ia mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang dalam proses perizinan agar lebih disiplin dan mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara ketat.
“Ke depan, kebijakan perizinan harus lebih tegas dan berorientasi jangka panjang. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang dan menghambat pembangunan,” tegas Andriansyah.
Ia berharap kebijakan tata ruang yang lebih terkontrol dapat mencegah terjadinya persoalan serupa di masa mendatang, sekaligus memperlancar pembangunan infrastruktur vital di Kota Samarinda.(adv)