Advertorial

Kendaraan Pengangkut CPO Beri Dampak Buruk Bagi Jalan Provinsi, DPRD minta Pemprov Kaltim Tegas Terkait Aturan

KABARBORNEO.ID – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muhammad Udin meminta Pemprov Kaltim tegas dalam menetapkan aturan pembatasan berat tonase kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO) di jalan provinsi.

Pendapatnya, dapat menyebabkan kembali rusaknya jalan provinsi yang saat ini tengah diperbaiki disebabkan tonase kendaraan CPO yang berlebihan.

“Pemprov Kaltim memang tengah melakukan pemantapan jalan provinsi, salah satunya di jalan poros Kelay, Kabupaten Berau, namun kita mesti menjaga untuk mulus lebih lama,” kata Udin, Jumat, (27/10/2023).

Ia menjadikan jalan akses Kutim ke Berau sebagai contoh kasus, yang sering kali mengalami kerusakan akibat kapasitas tonase yang berlebihan oleh truk pengangkut CPO.

“Berapa kali anggaran provinsi masuk untuk memperbaiki jalan tetapi tidak sampai setahun rusak lagi, karena banyaknya jumlah truk bermuatan CPO setiap hari melintas  di jalan tersebut,” kata Udin.

BACA JUGA :  Temui Warga Senoni, Ely Hartati Rasyid Berbagi Informasi Soal Perda RUED

Dirinya menegaskan, untuk mencegah kerusakan jalan tersebut perlunya komitmen terkait kontribusi bagi pengusaha CPO.

“Jalan yang paling banyak rusak adalah berada di turunan dan tanjakan, apalagi tumpahan minyak CPO di aspal dapat membayakan pengedara yang lain,” ungkapnya.

Udin juga mengingatkan bahwa masih banyak jalan lain yang memerlukan perhatian dan perbaikan serta peningkatan, jangan sampai proyek pemantapan jalan provinsi menjadi bahkan dijadikan  perkerjaan yang diulang-ulang.

Ia juga menitikberatkan pada kendaraan milik perusahaan yang menggunakan jalan umum harus wajib mengurus ijin penggunaan jalan ke pemerintah daerah, serta kejelasan regulasi pemakaian jalan umum bagi kendaraan pengangkut TBS/CPO.

“Tonase muatan harus disesuaikan dengan kelas jalan, dan ada pemeriksaan berkala serta rutin agar angkutan TBS/CPO yang belum memiliki izin agar berhenti sementara beroperasi,” pungkasnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button