Advertorial

Joni Sinatra Ginting Sebut Penutupan Jalan Mas Tumenggung Sebagai Tindakan Pelanggaran HAM

KABARBORNEO.ID – Penutupan jalan umum KH Mas Tumenggung terkait dengan revitalisasi Pasar Pagi dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. dirinya juga dengan tegas tidak setuju dengan langkah tersebut.

“Hak untuk beraktivitas, bekerja dan memperoleh penghasilan merupakan hak mendasar setiap warga. Penutupan jalan ini jelas menghambat hak-hak tersebut,” tegas Joni, Senin (12/02/2024).

Joni menegaskan bahwa pelanggaran HAM hanya bisa dilakukan saat kondisi darurat. la juga sangat prihatin terhadap nasib 48 ruko yang bersertifikat hak milik ikut terkena dampak daripada penutupan jalan ini.

“Saya bertanya, apakah kondisi Samarinda saat ini dapat dikategorikan sebagai darurat? Apakah kepentingan pribadi lebih diutamakan dari pada kebutuhan warga?” ujarnya.

BACA JUGA :  Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Kasus Pembuangan Bayi di Perum Samarinda Hills

“Ada potensi bahwa mereka akan menderita akibat gangguan penghasilan mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa keputusan pembangunan tidak merugikan warga,” tambahnya.

Joni menegaskan pentingnya transparansi yang terjadi kepada masyarakat dan ketaatan terhadap hukum dalam proyek-proyek pembangunan. Untuk itu ia tidak hanya menyuarakan kepeduliannya terhadap warga, namun menegaskan komitmen dan keadilan bagi semua elemen masyarakat.

“Penutupan jalan ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah setempat. Mereka harus melibatkan warga dalam proses keputusan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan siapapun” pungkasnya. (adv)

Related Articles

Back to top button