Advertorial

Tunaikan Perintah UU, Hassanudin Masud : Itu Alasan Raperda Trantibumlinmas Ini Diciptakan

KABARBORNEO.IDHasanuddin Mas’ud, menyebutkan Kaltim belum memiliki komponen untuk implementasi undang-undang tersebut.

Sebab itu, uji publik dilakukan untuk menggodok perda tersebut agar semua elemen masyarakat bisa terserap dengan baik.

“Mudah-mudahan kalau ini lancar, maka perda ini bisa dilaksanakan kedepannya sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Hasan Masud, Minggu (5/11/2023).

Menatap hal tersebut, Minggu 5 November 2023, Pansus DPRD Kaltim melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Balikpapan.

BACA JUGA :  Laila Fatihah Soroti Pelaku UMKM di Samarinda yang Enggan Lakukan Pendataan Kepemilikan Usaha

Uji publik ini digelar guna menjaring masukan dan mematangkan draf Raperda Trantibumlinmas.

Agenda ini penting dilakukan mengingat keadaan sosial di Kaltim yang memiliki tingkat kemajemukan tinggi.

Uji publik mengundang tiga narasumber yakni Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim Harun Al Rasyid, Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring serta salah satu Perwakilan Direktorat Pol PP Linmas, Irwan Setiawan. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button