Advertorial

Jahidin : Aturan Hukum Sudah Sangat Jelas, ASN Jangan Terlibat

KABARBORNEO.ID – Memasuki bulan kampanye politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut-ikutan berpartisipasi didalamnya.

“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh masyarakat kepada,” tegasnya pada Rabu, (8/11/2023).

Ia juga jelaskan, dalam perhelatan pemilu legislatif, maupun pemilu kepala daerah serta presiden, para pegawai pemerintahan untuk tetap bersikap netral.

Terlebih ASN yang memiliki jabatan serta ruang kerjanya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal tersebut sangat berpotensi terjadi keberpihakan, oleh karenanya mereka dituntut untuk netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kaltim : Peningkatan Fasilitas SPBU Penting Dilakukan Sebelum Menertibkan Pertamini

“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak terikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” katanya.

Ia menegaskan, ASN diminta untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik. Melihat aturan hukumnya sudah sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada parpol manapun.

“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan hukum lainnya,” tegasnya (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button