Advertorial

Gelar Sosper di Balikapapan, H.Baba Terangkan Tujuan Dibuatnya Perda Pajak Daerh di Kaltim

KABARBORNEO.ID, BALIKPAPAN – Peran aktif Anggota DPRD Kaltim dalam menyebarluaskan informasi terkait peraturan daerah terus dilakukan. Salah satunya dari H. Baba.

H. Baba berkesempatan menyampaikan penjelasan terkait Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah  untuk masyarakat Balikpapan. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Sepinggang, Kecamatan Balikpapan Selatan, Minggu (23/10/2022).

Politis Partai Demorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan bahwa kesempatan ini dilakaukan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai pajak daerah kepada masyarakat Kaltim khususnya masyarakat Kota Balikpapan.

Ia menerangkan, pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim. Dikarenakan hal ini mampu memberi kontribusi sekitar 78 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau 39 persen APBD.

“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas” ujar H. Baba.

Selain itu, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Sehingga masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya taat pajak.

“Kami juga mendorong agar Bappeda Kaltim agar memberikan kemudahan adiminstrasi dan pelayanan masyarakat saat membayar pajak,” cetusnya.

Lanjut H Baba, pajak memiliki banyak fungsi, terutama untuk peningkatan infrastruktur masyarakat.

“Pajak banyak fungsinya, bahkan ini juga bisa digunakan untuk peningkatan jalan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Upaya Mencetak Generasi Berprestasi, SDN 003 Tenggarong Gelar Lomba Kreatif

Tidak hanya itu, pajak juga memengaruhi fasilitas umum bukan hanya jalan, tetapi juga jembatan, sekolah, Rumah Sakit, pertahanan dan keamanan, seperti bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya, subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM), pelestarian lingkungan hidup dan budaya, dana Pemilu, pengembangan alat transportasi dan lain-lainnya.

“Mari taat membayar pajak, karena manfaatnya juga untuk masyarakat,” ajaknya.

Sementara itu, Johan selaku narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan jenis tarif pajak kendaraan bermotor. Untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi sebesar 1,75 persen, untuk kendaraan bermotor umum sebesar 1,0 persen, sementara untuk kendaraan seperti ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah, TNI/ Polri, dan pemerintah daerah sebesar 0,5 persen.

“Untuk tarif PKB kendaraan bermotor pribadi roda 4 dan roda 2 diatas 200 cc atau lebih maka perhitungannya lain,” ucap Johan.

Lanjut, Johan menguraikan terkait pajak progresif yakni kepemilikan pertama dikenakan sekitar 1,75 persen, kepemilikan kedua dikenakan 2,25 persen, kepemilikan ketiga dikenakan 2,75 persen, kepemilikan keempat dikenakan 3,25 persen, sementara untuk kepemilikan kelima dan seterusnya tetap dikenakan 3,75 persen.

“Semoga dengan sososialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik,”tutupnya. (ADV)

Related Articles

Back to top button