DPRD Samarinda Siap Mediasi Polemik Penolakan Pendirian Gereja Toraja di Sungai Keledang

KABARBORNEO.ID – Polemik penolakan pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kembali memanas setelah spanduk penolakan warga terpasang di sejumlah titik dan viral pada Senin (26/5/2025). Isu ini menjadi perhatian publik dan memunculkan kekhawatiran akan potensi gesekan sosial di lingkungan setempat.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menegaskan bahwa pendirian rumah ibadah harus mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. “Bahwa pada dasarnya semua sudah ada mekanisme dan prosedurnya,” kata Harmin. Ia menambahkan, jika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, maka tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menolak pendirian gereja. “Jika pendirian gereja tersebut memang sudah memiliki kelengkapan syarat-syaratnya maka tentu semua pihak harus menghormati dan menaati,” tegasnya.
Namun, berdasarkan penelusuran sementara yang dilakukan Harmin, polemik ini diduga mengarah pada cacat hukum, khususnya dalam proses memperoleh persetujuan warga sekitar. “Namun case di Keledang setelah saya coba menggali dan menelusuri informasi yang ada bahwa ada cacat moral dan tidak etis bahkan mengarah ke cacat hukum terkait proses mendapatkan persetujuan warga sekitar,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa sejumlah warga telah menempuh jalur hukum terkait persoalan ini.
Terkait penyelesaian masalah, Harmin menegaskan bahwa DPRD Samarinda siap memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) jika ada pengajuan resmi. “Dari DPRD Samarinda, jika ada pengajuan surat masuk tentu akan ditindaklanjuti. DPRD akan mediasi dua pihak,” ujar Harmin.
Pantauan terakhir menunjukkan beberapa spanduk penolakan telah dilepas di sejumlah titik. DPRD berharap proses penyelesaian berjalan kondusif dan semua pihak dapat mengedepankan dialog serta menghormati aturan yang berlaku demi menjaga kerukunan di masyarakat. (adv)