DPRD Kaltim Tinjau Perizinan Kerja Sama Aset Mal Lembuswana yang Berakhir 2026
KABARBORNEO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, soroti kerja sama pengelolaan aset Pemprov Kaltim di Mal Lembuswana yang akan berakhir pada 2026 mendatang.
Tiyo menekankan, akan melakukan tinjauan ulang terkait kerja sama dengan pihak ketiga tersebut. Juga menyebutkan bahwa status aset Mal Lembuswana memiliki perjanjian build operate transfer (BOT), yang sederhananya dikatakan usai perjanjian habis, aset akan dikembalikan kepada Pemprov Kaltim.
“Setelah perjanjian selesai, sistemnya saat ini apabila diperpanjang atau tidak, tetap harus dikembalikan dulu ke Pemprov Kaltim,” ucapnya, pada Selasa (31/10/2023).
“Jika kemudian hari dikerjasamakan lagi, kita coba lihat dulu kedepannya bagaimana. Tentunya akan ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran saat ini,” lanjut Tiyo.
Selain soal itu, politikus dari Fraksi Golkar ini menambahkan, akan meninjau aset-aset pemrov lainnya dengan mengkaji kelayakan bangunan, agar dapat menghasilkan manfaat bagi daerah melalui rencana bisnis yang sudah dibuat.
“Semua harus melalui kajian, tidak semata-mata bisa diperpanjang kelayakan bangunan dan perizinan yang ada. Semua harus dilihat dari sudut pandang keuntungan bagi pemprov Kaltim,” tegas Tiyo.
“Intinya kita berikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim terhadap aset yang dimiliki. Sehingga, bisa punya nilai tambah yang maksimal,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)