Advertorial

DPRD Kaltim Soroti Soal Hak Plasma Masyarakat

KABARBORNEO.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perkebunan, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Udin, mendorong perusahaan sawit di Kaltim agar memenuhi hak plasma masyarakat di sekitar kebun mereka.

“Kami meminta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” kata M udin, Selasa (21/11/2023).

Terkait pemberian hak plasma, M Udin mengungkapkan, masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat.

M Udin juga ungkapan satu contoh kasus, terdapat perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma namun letaknya sangat jauh dari kebun utama, sehingga masyarakat tidak dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.

“Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan,” ungkap M udin.

“Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberikannya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” sambungnya.

Bahkan menurutnya, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali.

BACA JUGA :  Lewat Sosbang, Ely Hartati Rasyid Ajak Masyarakat Kukar Cintai Tanah Air

Serta pemberian hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan.

Ia menganggap, masyarakat sangat dirugikan dan rentan terjadi konflik bila pihak perusahaan terus melakukan hal demikian.

“Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim , termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat,” jelasnya.

“Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” tambahnya.

Politisi dari Fraksi Golkar itu menjelaskan bentuk tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan ialah dengan memberikan hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit, hal itu sekaligus meningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

“Harapannya perusahaan sawit bisa menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak mereka,” harap M Udin.

“Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” tutupnya. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button