Advertorial

DPRD Kaltim Soroti Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan

KABARBORNEO.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pachlevi, mengungkapkan akan mengawasi proses Pembayaran Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di rumah sakit Pemprov Kaltim, RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan.

Hal itu dilakukan, Reza sapaan akrabnya, agar tidak terjadi lagi keterlambatan.

“Memang terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada Bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” kata Reza, Kamis (23/11/2023).

Sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit.

Politikus muda itu mengatakan, Komisi IV telah menyampaikan kepada direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan Jasa Pelayanan Medis Tenaga Kesehatan di Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Pertama di Indonesia Bagian Timur, Isran Noor Resmikan Rumah Sakit Mata

Hingga sampai dengan bulan Oktober tahun 2023, pihaknya mengatakan sudah ada perbaikan dalam Pembayaran Jasa Pelayanan Medis dan sudah terbayarkan semua kepada Tenaga Medis.

“Berkaitan dengan besaran Jasa Pelayanan Medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” pungkas Reza.

Terakhir politisi dari Fraksi Gerindra itu mengungkapkan, Komisi IV DPRD Kaltim  akan terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor kesehatan untuk masyarakat Kaltim. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button