Disahkannya UU 20 Tahun 2023 Oleh Presiden, DPRD Kaltim Nyatakan Keberatan
KABARBORNEO.ID – Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun menyatakan pihaknya keberatan atas keputusan tersebut.
“Kaltim ini banyak ribuan perut yang bergantung kepada honorer. Bahkan bisa jutaan perut. Kenapa saya katakan jutaan perut karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” ucap Samsun, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, akan menambah angka pengangguran baru dan merugikan masyarakat jika tenaga honorer dihapus dan tidak ada jaminan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan tenaga honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” kata Samsun.
Terkhusus tenaga honorer di sektor pendidikan dan kesehatan, akan terus diupayakan untuk diperjuangkan nasibnya oleh Pemprov Kaltim. Itu disampaikan langsung anggota legislatif dapil Kukar.
“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” tandas politisi PDIP itu.
Ia berharap, seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mendapatkan solusi yang adil serta bijak dari pemerintah pusat.
“APBD Kaltim mampu untuk membayar honorer, kami tidak sepakat menghapus tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK,” tegasnya. (ADV/DPRDKALTIM)