Advertorial

Dewan Kaltim Dorong Penyusunan MoU dengan Lemhanas Segera Diselesaikan

KABARBORNEO.ID – Anggota DPRD Kaltim Fraksi Sarkowi V Zahry menyampaikan hasil rapat Tim Rencana Kerja (Renja) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut dilaksanakan bersama sejumlah pihak terkait. Di antaranya Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Hukum Pemprov Kaltim. Rapat dalam rangka membahas rencana kerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

Selaku pemimpin rapat Sarkowi menyampaikan, ada sejumlah masukan yang menjadi fokus perhatian rapat, diantaranya kerjasama Lemhanas dengan DPRD Kaltim.

“Jadi bentuk kerjasamanya MoU, Lemhanas memberikan pelatihan dan pendidikan tentang wawasan kebangsaan kepada seluruh anggota DPRD,” ujar Sarkowi.

Hal ini juga sejalan dengan kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan DPRD Kaltim kepada masyarakat.

“Yang bertujuan setiap kita mampu menjadi contoh dan suri tauladan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan pancasila dan UUD 1945,” sebut Sarkowi.

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi kebangsaan yang telah aktif dilaksanakan, dirinya melanjutkan dari hasil evaluasi, menunjukkan hasil positif baik dari segi respon masyarakat, maupun dari segi peningkatan pemahaman.

“Tim Renja akan melakukan rapat dengan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan guna memberikan masukan agar pelaksanaan program sosialisasi kebangsaan bisa dimasukan rancangan draf raperda agar mendapatkan payung hukum,” kata Sarkowi.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Berikan Rapor Merah Pada OPD, DPRD Kaltim Beri Dukungan Penuh

Hadir pula dalam rapat, Baharuddin Demmu menambahkan jika pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membuat MoU kerjasama antara Lembaga Bantuan Hukum dengan Pemprov Kaltim terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pasalnya semenjak perda tersebut disahkan sampai sekarang banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis sebagaimana perda dimaksud.

“Akhirnya karena tidak ada kejelasan masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan dan akhirnya meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk membantu,” terang Baharuddin Demmu.

Berkaitan itu, kasus paling banyak adalah perceraian, dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan lembaga bantuan hukum secara gratis. Untuk itu, dirinya mendorong untuk segera bentuk kerjasama antara pemerintah dengan LBH.

“Agar jangan lagi ada masyarakat yang karena kurang faham atas surat menyurat menjadi persoalan dikemudian hari. Perlu pemahaman dan pendampingan dari wadah dari LBH yang telah bekerjasama dengan pemerintah,” katanya. (adv/dprdkaltim)

Related Articles

Back to top button