Advertorial

Banyak Anak Putus Sekolah, DPRD Kaltim : Perlu Evaluasi Regulasi Yang Ada

KABARBORNEO.ID – Merespon hal itu, DPRD Kaltim rencanakan lakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Saleh mengatakan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, jadi salah satu sebab banyaknya anak putus sekolah di Kaltim.

Dirinya menyebutkan, disebabkan satu dan lain hal, belasan ribu anak terpaksa tak bisa melanjutkan pendidikan. Oleh karena itu pihaknya berupaya mencari cara agar bisa mengurangi angka putus sekolah di Kaltim.

Salehuddin menilai perlunya melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada. Ada beberapa hal yang nantinya akan dievaluasi oleh Bapemperda DPRD Kaltim.

“Pertama, kita harus lakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku,” kata Salehuddin, Sabtu (4/11/2023).

Evaluasi yang akan dilakukan pihaknya adalah berupa revisi untuk mengubah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah.

BACA JUGA :  Nidya Listiono Minta Seleksi Dirut dan Anggota Perusda di Kaltim Harus Terbuka dan Libatkan DPRD Kaltim

Sejauh ini sesuai perda yang ada, jumlah 20 persen anak yang dinyatakan kurang mampu dan tak berkecukupan harus diterima untuk mengenyam pendidikan di sekolah.

“Tapi kita upayakan supaya bisa naik ke angka 30 persen. Sebab salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” jelas Salehuddin.

Dalam hal ini, pihaknya berharap anak-anak di Kaltim bisa mengakses pendidikan secara rata. Evaluasi perda itu juga dilakukan agar hak anak terpenuhi, yakni mendapatkan pendidikan. Salehuddin mengatakan, hal ini harus diprioritaskan Pemprov Kaltim.

“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” tegas Salehuddin. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button