Advertorial

Langkah Isran Noor Menolak Penghapusan Tenaga Honorer Didukung Wakil Ketua DPRD Kaltim: Kalau Gajinya Juga Ditanggung APBN Lebih Baik

KABARBORNEO.ID – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, mengapresiasi sikap Gubernur Kaltim Isran Noor yang menolak penghapusan tenaga kerja di Bumi Mulawarman.

Diketahui, penolakan tersebut disampaikan Isran Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) belum lama ini. Isran langsung mengungkapkan penolakan itu d hadapan Presiden Joko Widodo.

Dari beberapa rekomendasi, salah satu di antaranya yang muncul agar menyeleksi pegawai honorer untuk berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan kriteria khusus dan rekomendasikan tambahan dana gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar (APBN).

Rekomendasi ini pun didukung penuh oleh Sigit. Ia menuturkan, pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK di instansi pemerintah adalah usulan apik selama proses pemberian gaji diakomodir oleh APBN.

“Usulan yang sangat baik, karena kalau menggunakan dana APBD pasti tidak akan mampu. Akan sangat baik apabila ada APBN yang membantu. Kalau bisa diakomodir oleh APBN secara keseluruhan justru lebih baik,” ujar Sigit saat keada awak media, Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA :  Tim Renja DPRD Kaltim Evaluasi Kegiatan Dewan Tahun 2021-2022

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, jika Pemerintah Pusat merasa berat dengan beban gaji ditanggungkan ke APBN, pemerintah bisa mengusulkan opsi dengan membagi sistem pemberian gaji melalui APBD di masing-masing daerah, mengingat pegawai honorer ini juga merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Apabila usulan opsi ini bisa disepakati, Sigit berharap agar Pemerintah Daerah untuk tak lagi membuka rekruitment pegawai honorer pada instansi-instansi pemerintahan.

“Tapi kalau semua dibebankan ke APBD sudah pasti daerah tidak akan mampu, jadi solusi pemberian gaji itu bisa dibantu lewat kolaborasi penggunaan APBN dan APBD,” ungkapnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button