Advertorial

Baharuddin Muin Ajak Masyarakat Kontribusi Untuk Daerah

KABARBORNEO.ID – Anggota DPRD Kaltim Drs. H. Baharuddin Muin melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pajak di Desa Giri Mukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu, (29/07/2023).

Dalam sambutannya Baharuddin Muin Anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari dapil Kabupaten PPU dan Kabupaten Paser, menghimbau agar masyarakat taat dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada daerah.
“Salah satu cara masyarakat dalam berkontribusi untuk daerah adalah dengan taat pajak, peraturannya juga sudah ada dibuat dan harapannya masyarakat dapat merealisasikannya,” ungkap Politisi dari Partai Gerindra tersebut

Antusias masyarakat yang hadir pada kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah yang digelar oleh Drs. H. Baharuddin Muin. Sabtu, (29/07/2023).

Baharuddin Muin juga menambahkan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup besar bagi APBD Kaltim.
“Pajak daerah ini pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya diperuntukan ke masyarakat juga misalnya seperti pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan dan masih banyak lainnya,” pungkasnya

BACA JUGA :  Hari Tani Nasional ke-62, Muhammad Samsun Sebut Petani Kaltim Jauh dari Kata Sejahtera 

Senanda dengan itu Arifin selaku Kepala UPTD PPRD Kabupaten PPU menyampaikan bahwa pada tahun 2022 hasil pungutan pajak lebih dari target yang ditentukan, Ia juga menghimbau untuk memperhatikan pajak kendaraan apalagi membeli kendaraan bekas.

Selain menghadirkan narasumber dari UPTD PPRD Kabupaten PPU, Bahar sapaan akrabnya juga menghadirkan Akademisi Universitas Balikpapan Dr. Indrayani M.Pd. (Tim Redaksi kabarborneo.id)

Related Articles

Back to top button