Advertorial

4 Raperda Diusulkan Ulang oleh Bapemperda DPRD Kaltim, Ini Alasannya

KABARBORNEO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim mengusulkan ulang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023 ini.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin menyebutkan, pengusulan ulang empat Raperda tersebut lantaran terlambatnya proses fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim.

“Sebenarnya pembahasan sudah selesai di November, tapi proeses fasilitasi oleh Biro Hukum baru bisa dilaksanakan di bulan Januari. Sehingga proses fasilitasi melampaui masa tahunnya dimana masuk dalam Propemperda tahun 2022,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Salehuddin melanjutkan, keterlambatan fasilitasi itu disebabkan fasilitasi produk hukum daerah yang lain di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia merinci, keempat Rapaerda tersebut adalah Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim; Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang; Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah; dan Raperda Tencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda antara DPRD dan Pemprov Transparan dan Terbuka

Diterangkan Salehuddin, sejumlah Raperda yang diusulkan ulang di tahun 2023 ini bukan karena tidak optimalnya kinerja dari tim pembahas baik itu Panitia Khusus (Pansus) maupun komisi terkait atau alat kelengkapan dewan yang lain.

“Kendala itu muncul justru dari proses tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim di Kemendagri yang molor hingga usulan Raperda melewati ambang batas tahun pengusulan,” sambungnya.

Meski demikian, Saleh menjabarkan bahwa tiga dari empat Raperda yang diusulkan ulang pada 2023 ini sudah tuntas dibahas legislatif, kecuali Raperda RTRW Kaltim. Sebab, berkenaan dengan proses yang harus dilalui, Bapemperda DPRD Kaltim wajib mengusulkan ulang empat Raperda tersebut namun di luar Propemperda 2023.

“Tiga Raperda sudah selesai, kecuali Ranperda RTRW. Itu pun pembahasan di DPRD Kaltim juga sudah selesai, tapi tahapan fasilitasi yang belum, karena soal tata ruang ini melibatkan fasilitasi yang kompleks dari lintas sektor (Linsek) Kementerian,” pungkasnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button