Advertorial

Kembali Melakukan Penyebarluasan Perda, Baharuddin Muin Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

KABARBORNEO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Drs. H. Baharuddin Muin kembali melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Minggu, (09/07/2023).

Baharuddin Muin mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mencegah peredaran narkotika.
“Program penyebarluasan peraturan daerah ini merupakan salah satu upaya kami bersama pemerintah untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba”, ungkap Baharuddin Muin dalam sambutannya.

Antusias masyarakat yang hadir dalam Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan oleh Drs. H. Baharuddin Muin. Minggu, (9/7/2023).

Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan seluruh masyarakat yang hadir untuk memerangi penyalahgunaan narkotika.“Jadi untuk mencegah perederan narkotika ini bukan hanya tugas pemerintah dan aparat saja, tapi seluruh lapisan masyarakat juga harus bersama-sama memeranginya” ujarnya.

BACA JUGA :  Berkaca dari 3 Aset Terbengkalai, Komisi III : Semoga Proyek Gedung Pemprov Tidak Menimbulkan Masalah

Senada dengan itu, Dr. Indrayani, salah satu narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah tersebut.“Utamanya pada anak-anak kita generasi muda, pengaruh lingkungan sangat besar sehingga pendidikan informal dalam keluarga melalui orang tua itu pondasi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika”, tegasnya

Dalam kegiatan kali ini dihadiri oleh Ali Sapada Tubo, S.Stp selaku Lurah Pantai Lango,Darmawan, S.E selaku narasumber dan Bahrul M selaku moderator. (Tim Redaksi)

Related Articles

Back to top button