Advertorial

SPBE Dievaluasi, Wujud Upaya Perbaikan Layanan Digital di Kaltim

KABARBORNEO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan melaksanakan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik (SPBE) 2023.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati menegaskan jika proses evaluasi SPBE yang akan dilaksanakan bukan hanya dalam rangka berlomba-lomba mendapatkan nilai tertinggi, ataupun pemeringkatan nasional, tetapi bagaimana suatu instansi pusat maupun pemerintah daerah melalui proses evaluasi dapat dipotret penerapan SPBE-nya, untuk kemudian menentukan langkah strategis dalam upaya perbaikan.

“Penerapan SPBE sebagai key driver transformasi digital bertujuan untuk mengarahkan pengembangan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju puncak tertinggi kepuasan masyarakat pengguna SPBE, sehingga, ketika masyarakat mengingat SPBE yang terlintas adalah pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas,” jelasnya saat kegiatan Sosialisasi Evaluasi SPBE Tahun 2023, secara virtual, Senin, 12 Juni 2023.

Nanik menyampaikan sejak pertama kali dilakukan evaluasi SPBE pada tahun 2018, Indeks SPBE Nasional terus bergerak naik. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi di tahun 2022, Indeks SPBE Nasional adalah 2,34 dari skala 5 dengan kategori cukup. Capaian tersebut telah melampaui target tahunan yang ditetapkan pada tahun 2022 yaitu sebesar 2,30.

Kemudian, berdasarkan survei terhadap penerapan e-Government di berbagai negara oleh United Nations (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2022, Indonesia berada pada ranking 77 dari 193 negara. Capaian tersebut meningkat 11 peringkat dari tahun 2020 yang berada pada ranking 88.

Untuk mengakselerasi penerapan SPBE, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan pada tahun 2024 Indeks SPBE Nasional sudah berada pada kategori baik.

“Paradigma SPBE saat ini bukan lagi semangat membangun aplikasi, melainkan moratorium pembangunan aplikasi dan mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi, mengonsolidasikan aplikasi menjadi platform digital terpadu baik di internal maupun antar-instansi, serta interoperabilitas data dan aplikasi melalui pemanfaatan Arsitektur SPBE,” urainya, seperti dikutip dari laman diskominfo.kaltimprov.go.id.

BACA JUGA :  Tahun Politik Rawan Perpecahan, Kaharuddin Jafar : Cegah Perpecahan, Tanamkan Nilai Kebangsaan

Presiden telah menetapkan Arsitektur SPBE Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2022. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk mengakselerasi implementasi integrasi penerapan SPBE yang bermuara pada cita-cita utama yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Di dalam Perpres mengamanatkan bahwa seluruh instansi harus menetapkan Arsitektur SPBE melalui Keputusan Pimpinan Instansi paling lambat tahun 2022 untuk instansi pusat dan tahun 2023 bagi pemerintah daerah,” ucapnya.

Sementara itu Analis Kebijakan Madya pada Unit Kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB,  Ugi Cahyo Setiono mengatakan evaluasi SPBE tahun 2023 mencakup 654 instansi pusat dan juga pemerintah daerah, dengan melibatkan sebanyak 30 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal.

Setelah sosialisasi, adapun proses evaluasi SPBE tahun 2023 adalah tahapan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan.

Adapun Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2023 berdasarkan pada Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Evaluasi SPBE, dimana terdapat 47 indikator penilaian di domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.

Sedangkan, target capaian evaluasi SPBE tahun 2023 adalah diperolehnya indeks SPBE sebesar 2,6, dengan target responden sebanyak 643 instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

“Perlunya peningkatan kapabilitas pengelola SPBE seluruh unit kerja, serta dukungan dari pimpinan daerah berupa awareness terhadap pembangunan SPBE melalui kebijakan internal yang sudah secara komprehensif memanfaatkan penerapan SPBE,” katanya. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Related Articles

Back to top button