Advertorial

KSOP Kelas II Samarinda Minta Perusahaan Hentikan Aktivitas Keruk Pasir di Alur Sungai Mahakam, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kaltim

KABARBORNEO.ID – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, turut berkomentar terkait langkah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda yang meminta PT Fajar Sakti Prima menghentikan pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam.

Seno sapan politisi asal Partai Gerindra itu menilai, DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan dan kapasitas lebih, baik untuk melarang atau memerintah. Jadi pihaknya menunggu sikap ataupun penangan kasus yang dilakukan KSOP Kelas II Samarinda.

“Kalau mau dihentikan ya dihentikan atau kalau mereka mau memperbaiki secara langsung di lapangan ya silahkan,” ucap Seno kepada awak media, Jumat (24/2/2023).

Ia melanjutkan, mengenai hal tersebut sejatinya KSOP sudah mengetahui hal itu karena surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) sudah lama diterbitkan.

“Surat perizinan dari Kementerian Perhubungan tertanggal 16 Maret 2022 dan pekerjaan sudah dilakukan hampir 1 (satu) tahun,” ujar Seno Aji.

BACA JUGA :  Proyek Gedung UMKM di Balikpapan Jadi Sorotan Komisi II DPRD Kaltim

Soal pengerukan pasir di alur Sungai Mahakam, lanjut Seno, itu tetap menjadi kewenangan KSOP dalam menindaklanjuti masalah. Sebab, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KSOP mengatur bagaimana surat perizinan dari Kementerian Perhubungan berlaku di daerah.

“Semua itu kami kembalikan ke KSOP selaku pejabat yang berwenang di bidang alur pelayaran. Tapi harus diingat kami tetap menunggu hasil dari penangan kasus ini dan KSOP wajib melaporkan,” urai Seno.

“Setelah ditangani harus dilaporkan, tidak hanya diam. Dilaporkan ke dewan atau Pansus terkait bahwa ini sudah sesuai apa belum dan apa langkah konkret selanjutnya yang harus diambil,” pungkasnya.  (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button