Advertorial

Jalan Muara Jawa-Sangasanga Amblas, DPRD Kaltim Beri Perhatian

KABARBORNEO.IDJalan utama penghubung Kecamatan Sangasanga dan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, amblas. Padahal baru diperbaiki pada Oktober 2022 lalu.

Banyak yang menduga, jalan berstruktur beton itu rusak aktibat aktivitas tambang batu bara, yang memiliki konsesi lahan tepat di sisi jalan.

Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Ia menyampaikan bahwa secara kasat mata memang jelas ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.

“Bagaimana tidak. Selegalnya perusahaan tambang yang berizin, tidak mungkin ada izin untuk menambang sedekat itu dari jalan umum. Kami menduga ada pelanggaran. Oleh sebab itu Pemprov Kaltim dan aparat penegak hukum harus bertindak,” tegas Samsun, Senin (5/6).

Sebelumnya, lanjut Samsun, pihak perusahaan menyatakan bahwa aktivitas penambangan di kawasan tersebut telah selesai dilakukan. Makanya Pemprov Kaltim melakukan perbaikan jalan poros tersebut karena statusnya merupakan jalan provinsi.

Tidak jauh dari lokasi jalan yang terputus, memang terdapat danau bekas galian tambang. Samsun menduga pihak perusahaan melakukan penyedotan air pada danau tersebut untuk membuka galian baru. Namun perusahaan berdalih bahwa mereka beraktivitas untuk memperkuat kondisi lereng jalan agar lebih kokoh.

BACA JUGA :  SMPN 3 Tenggarong Persiapkan Siswa Hadapi Kurikulum Merdeka

“Awalnya mereka menyatakan tidak akan ditambang lagi. Tapi ternyata ada aktivitas. Memang belum terlihat aktivitas apa, dalihnya mau memperkuat lereng jalan. Tapi malah ambruk. Kami duga ada kesalahan teknis,” paparnya.

Tidak hanya itu, Politisi PDI-P ini juga menyalahkan tambang “koridor” yang ada di sepanjang jalan pesisir ini. Menurutnya, aktivitas tambang batubara ilegal kerap menggunakan jalan umum sebagai jalur Hauling mereka, sehingga membuat jalan menjadi mudah rusak.

Oleh sebab itu, Samsun meminta agar Pemprov Kaltim segera bersikap untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Meski aturan mengenai pertambangan telah ditarik ke pusat, sebagai masyarakat Kaltim sudah tentu masyarakat meminta pertanggung jawaban agar jalan utama ini bisa kembali terhubung.

“Jalan ini, kan aset daerah dan dibangun dengan APBD Kaltim. Jadi pemerintah memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban. Kita layak meminta itu karena jalan ini dibangun dari uang masyarakat Kaltim untuk memudahkan masyarakat. Kalau sudah begini, masyarakat yang dipersulit. Kasihan mereka ingin menikmati akses yang nyaman, jadi Pemprov harus segera menindaklanjutinya,” tutup Samsun. (ADV/DISKOMINFO KALTIM)

Related Articles

Back to top button