Pengesahan Raperda RTRW 2022-2042 Resmi Ditunda, Samsun: Sebaiknya Gubernur Hadir
KABARBORNEO.ID – Setelah sejumlah Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan interupsi, Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Satu Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2022-2042 ditunda.
Setidaknya ada empat Anggota Dewan dari Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan interupsinya secara bergantian. Intinya mengenai ketidakhadiran kepala daerah dalam agenda penting tersebut, pada Selasa (21/3/2023).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun turut sepakat dengan penyampaian empat anggota dewan dari tiga fraksi berbeda-beda. Menurutnya, ini sudah mewakili keseluruhan Anggota DPRD Provinsi Kaltim. Apalagi, keempat orang tersebut secara tegas dan senada meminta penundaan pengesahan Perda RTRW sekaligus memberikan alasannya.
“Jadi dari empat pendapat anggota dewan yang terhormat senada dan sama, agar rapat pengambilan keputusan, dalam hal ini pengesahan Perda RTRW untuk dapat dihadiri kepala daerah, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018,” ujar Muhammad Samsun, saat memimpin Rapat Paripurna tersebut.
Sebelum mengetuk palu rapat, Samsun menuturkan, sudah mendiskusikan dan melakukan konsultasi terlebih dulu bersama Riza Indra Riadi yang merupakan Asisten Administrasi Umum lingkup Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim. “Tadi saya juga sudah konsultasi dengan Pak Riza agar di sidang berikutnya, Pak Gubernur bisa hadir. Intinya, tidak dilanjutkan paripurna ini karena menunggu kehadiran Gubernur Kaltim,” jelasnya.
Ketidakhadiran Gubernur ini, lanjut Samsun, karena Ranperda RTRW merupakan keputusan Peraturan Daerah yang maha penting. Bisa dikatakan, keputusan yang ada dalam RTRW ini sangat fundamental. Bahkan, akan menjadi pijakan ke rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042.
“Makanya diputuskan hari ini berdasarkan kesepakatan bersama, kepala daerah dan pimpinan DPRD bisa hadir. Kan kalau kepala daerah tidak ada terasa kurang elok dan afdal,” terangnya.
Politikus PDI Perjuangan ini memutuskan agar pengesahan Perda RTRW ditunda hingga Rapat Paripurna berikutnya. Tepatnya, pada Paripurna ke-11 Masa Sidang Pertama Tahun 2023, pada 28 Maret 2023. Dengan salah satu agenda, penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Jadi ini laporan pertanggungjawaban kinerja gubernur, yang menyampaikan siapa, harusnya Pak Gubernur Kaltim bukan kepala dinas atau asisten,” tegasnya.
Sebab pertanggungjawaban Gubernur, sebut Samsun, maka sudah sepantasnya dan sewajarnya agar Isran bisa hadir secara langsung. Sekaligus menyetujui Ranperda RTRW menjadi Perda.
“Supaya menghemat waktu, barangkali bisa disatukan dalam Paripurna ke-11 untuk ditambahkan agenda penyampaian LKPJ sekaligus persetujuan perda RTRW. Jadi kita tunda rapat paripurna hari ini untuk kemudian diagendakan kembali pada 28 Maret sekaligus penyampaian LKPJ,” tegasnya.
“Sebaiknya pak Gubernur bisa hadir untuk tanda tangan dan menyepakati secara langsung. Nantinya setelah persetujuan, kita konsultasikan pengesahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jadi sebenarnya ini tinggal kesepakatannya saja. Tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang ditandatangani bersama,” bebernya. (adv/dprdkaltim)