Advertorial

Kepala Disdik Kukar Kecam Keras Aksi Penambang Ilegal di Dekitar Area SDN 021 Loa Kulu

KABARBORNEO.ID – Aksi penambangan batu bara yang mengancam keselamatan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 021 Loa Kuku di Desa Margahayu, dikecam keras oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Thauhid Afrilian Noor. Para penambang batu bara telah menggali lahan sekolah hingga kedalaman 10 meter dan melepas patok tanah yang dipasang pihak sekolah. Akibatnya, tembok sekolah nyaris roboh dan terancam runtuh jika diguncang gempa.

Thauhid meminta pihak sekolah untuk segera melaporkan kasus ini ke polisi. Ia juga mendesak agar penambangan ilegal itu dihentikan dan bekas galian ditutup dengan baik.

“Ini sangat membahayakan keselamatan siswa dan guru. Jika memang itu tindakan ilegal, harap dihentikan. Kami dari dinas menyerahkan itu kepada pihak yang berwajib untuk meneliti kebenaran tentang keabsahan izin dan lainnya,” kata Thauhid, Rabu (15/11/2023).

Ia menegaskan, meskipun penambang memiliki izin, mereka harus menghormati batas jarak dengan wilayah umum dan sekolah. Ia mengatakan, penambang tidak boleh menggali lahan yang masuk dalam wilayah sekolah.

“Kalau yang ada ini kan dekat sekali dengan wilayah sekolah. Saya tidak bisa juga mengatakan itu ilegal, tapi kan kita tidak tahu mana yang benarnya. Yang pastinya, kita minta supaya aparat hukum, pihak kecamatan, kepala UPT, dan pihak desa agar membantu untuk memfasilitasi, agar permasalahan itu bisa selesai,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bunda PAUD Tekankan Pentingnya Pembinaan Pendampingan dan Pengawasan Terhadap Layanan PAUD

Thauhid juga mengingatkan, jika terjadi kecelakaan akibat galian tambang, maka penambang akan diproses hukum. Ia mencontohkan, jika penambang menggali di lahan sendiri, maka tidak ada masalah. Namun, jika penambang menggali di lahan sekolah, maka itu adalah penyerobotan lahan.

“Kalau di lahan sendiri, kan siapa yang marah, paling-paling berurusan dengan izin. Tapi kalau di lahan sekolah, kan itu sudah melanggar hak sekolah. Apalagi kalau sampai ada korban jiwa, itu kan bisa jadi pidana,” tuturnya.

Ia juga menyarankan, jika sekolah itu masuk dalam izin penambang, harus ada pembicaraan antara pemilik izin dan dinas untuk mengajukan apakah sekolah itu mau dipindah atau tidak.

“Dan kalau pun dipindah, mau dipindah ke mana dan itu pun harus mendapat persetujuan dari masyarakat. Setuju atau tidak masyarakat kalau sekolah itu dipindah,” ucapnya.

Sementara itu, kepala sekolah SDN 021 Loa Kuku melaporkan, banyak truk pengangkut batu bara yang terparkir di depan sekolahnya. Ia menganggap penambang sudah melewati batasnya. (ADV/DISDIKBUDKUKAR)

Related Articles

Back to top button