Advertorial

Dewan Kaltim Pelajari Perda tentang Pendidikan di Banten

(31/3/2023)

KABARBORNEO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bertandang ke Provinsi Banten. Kunjungan tersebut dalam rangka mendalami sebuah Perda tentang Pendidikan, pada Kamis (30/3/2023) kemarin.

Rombongan Pansus di antaranya, Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama, didampingi Sutomo Jabir, Jawad Sirajuddin, Harun Al Rasyid, Amiruddin dan lainnya. Kunjungan tersebut difasilitasi Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa di Ruang Komisi V.

Romadhony menjelaskan, kunjungan kerja itu terutama untuk mempelajari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan yang berlaku di provinsi Banten. Adapun maksud lainnya ingin mengetahui proses manautkan kearifan lokal (adat istiadat dan kebudayaan) ke dalam Perda.

“Yang kami tanyakan, apakah ada cantolannya, jika ada maka seperti apa cantolan tersebut,” terangnya.

Disampaikan bahwa makna yang terkandung di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2022 yakni ingin membumikan lagi nilai-nilai Pancasila. Alasan lain, karena ada keresahan DPRD Banten akibat degradasi moral generasi muda, pergaulan bebas, pertikaian ataupun pelarangan pembangunan rumah ibadah.

BACA JUGA :  Seno Aji Berikan 13 Unit Handtraktor Kepada Sejumlah Kelompok Tani di Tenggarong Seberang

Tidak hanya itu, pandemi Covid-19 yang berdampak ke Indonesia selama beberapa tahun ternyata membuat gejolak di masyarakat. Sehingga atas dasar itu, rasanya perlu membuat cantolan hukum Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Garis besarnya, Perda ini diperlukan dengan tujuan ingin menghidupkan lagi nilai-nilai Pancasila, muatan lokal berupa nilai-nilai budaya, lagu daerah dan lagu kebangsaan.

“Untuk muatan lokal/kearifan lokal tertuang dalam Perda. Tapi bentuk atau teknisnya tertuang dalam Pergub,” tegasnya.

Setali tiga uang, Romadhony mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Komisi V DPRD Banten. Sehingga, anggota pansus dapat berkunjung untuk membahas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan.

“Maksud kunjungan ini untuk mengetahui proses terbentuknya Perda dan sebagai pembelajaran dan perbandingan yang akan dibuat di Kaltim,” ungkapnya. (ADV/DISKOMINFOKALTIM)

Related Articles

Back to top button