Advertorial

Gelar Sosper di Dusun Atai, Ely Hartati Rasyid Paparkan Tujuan Penyelenggaraan Perda Ketahanan Keluarga

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Pemahaman masyarakat terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah (Perda) No.2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dianggap penting oleh Anggota DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid.

Hal ini diungkapkan Ely Hartati Rasyid usai dirinya menggelar sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga di Dusun Antai, Desa Sebulu Moderen, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Senin (24/10/2022).

“Ketahanan keluarga sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketahanan keluarga yang kuat dan baik akan menjadikan pondasi ketahanan Negara semakin kokoh,” ujar Ely sapaannya.

Politisi PDI Perjuangan berharap pemerintah baik ditingkat provinsi hingga kabupaten/kota dapat berperan aktif untuk memberikan pemahaman terkait isi dari Perda tersebut.

“Karenanya dengan perda ini pemerintah ikut berperan aktif dalam membangun ketahanan keluarga yang kuat baik dari agama, ekonomi, sosial budaya, fisik dan berbagai aspek lain yang menunjang ketahanan keluarga itu sendiri,” harapnya.

BACA JUGA :  PAD Kaltim Belum Optimal, DPRD Kaltim : Beberapa Sektor Masih Belum Diperhatikan Pemerintah

Sementara itu, dalam pelaksanaan sosialisasi Perda ini Ely tidak sendiri. Dirinya didampingi langsung oleh narasumber dari pihak akademisi yakni Johansyah, SE.MM yang turut menyampaikan isi daripada pelaksanaan Perda Ketahanan Keluarga.

Johansyah menyebut bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Perda Ketahanan Keluarga sesuai yang diharapkan tidak lepas dari dukungan pemerintah.

“Harus ada peran aktif pemerintah dalam merealisasikan aturan Perda Ketahanan Keluarga ini dengan segera membuat peraturan pelaksanaannya beserta turunan dari Perda ini dapat segera diterapkan secara nyata dalam masyarakat,” katanya.

Johansyah menilai jika turunan Perda Ketahanan Keluarga tidak segera dibuat maka akan susah untuk melihat realisasi dari tujuan Perda ini dibuat.

“Karena apabila hanya dibiarkan saja tanpa adanya turunan dari Perda tersebut akan stag ditempat tanpa pelaksanaan di lapangan atau di masyarakat,” pungkasnya. (ADV)

 

 

Related Articles

Back to top button