Advertorial

Pergub 49 Jadi Disebut Penghambat Realisasi Aspirasi Masyarakat, Legislator Kaltim Geram

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah masih menjadi perdebatan di kubu legislator DPRD Kaltim.

Pasalnya aturan ini dinilai menyulitkan anggota dewan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Hal ini tak lain, karena Pergub tersebut mengatur penggunaan anggaran dengan minimal pengusulan program sebesar Rp 2,5 miliar. Yang mana, angka tersebut dinilai terlalu besar untuk satu paket pekerjaan dan tidak sesuai dengan aspirasi yang diajukan masyarakat.

“Saya mewakili Dapil III, pada ujungnya selalu sama, bahwa permintaan masyarakat itu tetap pada infrastruktur, bantuan hibah, bantuan sosial. Tapi kami terkendala Pergub 49, karena masyarakat itu lebih memilih pemberian langsung, baik berupa rehab sumur bor, bantuan tandon, bantuan yang langsung bersentuhan dengan mereka. Ini yang menjadi keluhan kami sebagai anggota DPRD,” ujar Yenni Eviliana anggota DPRD Kaltim Dapil III, Sabtu (24/9/2022).

BACA JUGA :  Dewan Kaltim Minta Pemprov Evaluasi Rekrutmen TKA di Pabrik Smelter Nikel Sanga-Sanga

Yenni mencontohkan, terkait dengan infrastruktur jalan dari Batu Engau sampai ke Tanjung Aru, Kabupaten Paser mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan.

“Permohonan perbaikan ini adalah aspirasi masyarakat. Kami sangat berharap ini menjadi prioritas pembangunan berikutnya, melalui keputusan-keputusan kebijakan dari pemerintah provinsi,” harapnya.

Politisi wanita dari partai PKB ini meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang dalam hal ini adalah Gubernur Kaltim, melakukan revisi atas Pergub 49/2020.

“Kami berharap kedepannya Pergub 49 bisa direvisi dan mempermudah kami sebagai anggota DPRD di lapangan,” tutupnya. (Ach/ADV/DPRDKaltim)

Related Articles

Back to top button