Advertorial

DPRD Kaltim Cabut Dua Perda, Hassanudin Mas’ud Harap Pemerintah Pusat Koordinasi Dengan Daerah Sebelum Ubah Aturan

KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat cabut 2 Peraturan Daerah (Perda) Kaltim. Perihal ini diumumkan saat rapat paripurna ke-40, Rabu (21/9/2022).

Perda yang dicabut yaitu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Selain 2 Perda itu, 1 perda juga akan revisi. Perda yang direvisi yakni Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji. Sementara itu, hadir mewakili Pemprov Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan.

Hasanuddin Mas’ud memberikan tanggapan tentang pencabutan 2 perda tersebut dengan mengatakan pemerintah pusat seharusnya melakukan koordinasi dengan daerah sebelum membuat kebijakan tersentral itu.

Menurutnya, daerah yang memahami kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya.

BACA JUGA :  Bahas Pengawasan Pemilu, KPID Kaltim Kunjungi Bawaslu

“Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” tuturnya.

Oleh sebab itu pihaknya menilai kalaupun Perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Provinsi Kaltim, Diddy Rusdiansyah yang mewakili Gubernur Kaltim Isra Noor menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah dimaksudkan untuk memberikan gambaran atas dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya rancangan perda Kaltim.

“Mewakili pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian para dewan dalam menanggapi secara positif serta kesediaannya untuk membahas rancangan perda, sehingga nantinya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. (Ach/ADV/DPRDKaltim)

Related Articles

Back to top button