Wakil Ketua DPRD Kaltim Tegaskan Pelantikan Ketua DPRD Kaltim Akan Dilanjutkan Sesuai Instruksi Mendagri
KABARBORNEO.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim telah selesai menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait agenda kegiatan kedewanan, pada Rabu 31 September 2022.
Salah satu agenda yang masuk dalam pembahasan yaitu rencana pelantikan Hasanuddin Masud, sebagai Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur HAPK.
Dikonfirmasi ulang, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, saat ditemui mengatakan penetapan terkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan akan dilaksanakan pada 12 September 2022 mendatang.
Namun hal tersebut masih menyesuaikan jadwal Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim.
“Kita koordinasi dengan Kepala Pengadilan Tinggi dan Kemenag. Saat ini kami menyesuaikan segala sesuatunya,” ujar Samsun sapaannya, Kamis (1/9/2022).
Rencananya, pihak DPRD Kaltim juga mengundang para pihak terkait untuk hadir dalam pelantikan ini.
“Ini monumental, bicaranya kelembagaan, intinya mengundang semua pihak, ketua partai, seluruh Forkopimda, Gubernur, dan semua stakeholder Kaltim kita upayakan bisa menyaksikan itu,” ucapnya.
Peralihan kepemimpinan Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud tidak jadi persoalan berarti menurut Samsun selagi masih ada pimpinan DPRD lain yang menjabat untuk sama-sama bersepakat dalam menandatangi terkait pembahasan tersebut.
“Nggak masalah, ada wakil pimpinan yang lain. APBD-nya kan di tanggal 14 September, tetapi itu tidak berubah, tidak berlaku surut. Karena semua tahapan sudah berjalan,” terangnya.
Lanjutnya, tahap berikutnya tinggal pelaksanaan paripurna kesepakatan. Mengenai pengesahan sebut Samsun akan ditandatangani oleh pimpinan DPRD yang sah.
“Terlepas dari dekotomi ketua baru atau lama, saya tidak mau mendekotomi seperti itu,” imbuhnya.
Ketika Makmur HAPK tidak hadir dalam paripurna penghentian dan pelantikan Ketua DPRD Kaltim, Samsun juga menegaskan bahwa proses akan tetap berjalan.
Pihaknya tetap melaksanakan SK Mendagri yang juga menegaskan adanya perintah agar segera melaksanakan instruksi pergantian dan pelantikan Ketua DPRD Kaltim paling lama 60 hari kerja dan melaporkan pada Mendagri.
“Yang penting jalan. Kami menghargai kalau ada pihak yang mau melakukan proses hukum. Silahkan, tapi mandat dari Mendagri harus dijalankan,” pungkasnya. (ADV)