Advertorial

Disdikbud Kukar Ajak Masyarakat dan Lembaga Adat Jaga Tradisi dan Budaya Kutai

KABARBORNEO.ID – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, di mana pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap upaya-upaya peningkatan kebudayaan di Indonesia, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen untuk menjaga tradisi adat dan budaya daerah.

“Melindungi, melestarikan cagar budaya, serta dituntut untuk memajukan objek pemajuan kebudayaan khususnya di Kukar, menjadi tugas pokok kami di bidang kebudayaan,” ujar Pamong Budaya Ahli Muda, Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kukar, Agus Syarifudin, Sabtu (25/5/2024).

Agus menjelaskan, ada 10 objek pemajuan kebudayaan di Kukar yang harus dijaga dan diperhatikan, seperti tradisi lisan, manuskrip, teknologi tradisional, seni, ritus, permainan rakyat, pengetahuan tradisional, olahraga tradisional, bahasa, dan adat istiadat.

Untuk mewujudkannya, Disdikbud Kukar menjalin kerja sama dengan komunitas atau lembaga adat di setiap desa di Kukar. Kerja sama ini bertujuan untuk bersama-sama mempertahankan tradisi adat dan budaya di setiap wilayah.

BACA JUGA :  Wakil Gubernur Hadi Mulyadi Sampaikan Khutbah Idulfitri di Islamic Center Samarinda

“Kami sudah menjalin komunikasi intens dengan setiap lembaga adat yang ada dan kepala-kepala desa di Kukar untuk berkolaborasi dalam mempertahankan tradisi dan budaya di Kukar ini,” ungkapnya.

Agus menegaskan, kerja sama dengan berbagai pihak ini sangat penting dalam rangka melestarikan budaya di Kukar. Ia pun berharap dukungan dari masyarakat dalam menjaga adat dan istiadat untuk membantu pemerintah dalam menjalankan amanah UUD.

“Dukungan dari masyarakat dalam menjaga adat dan istiadat ini bisa membantu pemerintahan dalam melestarikan tradisi dan adat istiadat yang ada. Saya rasa ini sangat membantu kami di pemerintahan dalam menjalankan amanah UUD,” pungkasnya. (ADV/DisdikbudKukar)

Related Articles

Back to top button