Warta

Baharuddin Muin Sosialisasikan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim di Dapilnya

KABARBORNEO.ID, PENAJAM – Baharuddin Muin anggota DPRD Kalimantan Timur melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur di Gedung Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Penajam Paser Utara (PPU) Sabtu (30/7/2021).

Gas dan batubara yang berbasis fosil masih menjadi komoditas ekspor andalan dalam menopang devisa negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban kontrak jangka panjang Baharuddin Muin menyampaikan beberapa hal.

“Di sisi lain, pemanfaatan gas bumi domestik belum optimal, karena terbatasnya infrastruktur gas sehingga penyebaran konsumsi gas dalam negeri yang masih rendah. Akibatnya penciptaan multiplier effect bagi ekonomi domestik, terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah belum maksimal,” sampai Baharuddin Muin politisi Partai Gerindra.

Antusias warga mengikuti sosialisasi di Gedung Sipakario, Kelurahan Nipah-nipah, Penajam Paser Utara (PPU) Sabtu (30/7/2021).

Perlu diketahui bahwa penyediaan sumber energi dalam jangka panjang harus dikelola dan diproyeksikan dengan baik untuk mengantisipasi kebutuhan enak sektor penggunaan antara lain Industri, transportasi, rumah tangga, komersial dan sektor lain dan non enegeri.

BACA JUGA :  DPRD Kaltim Khawatir Program Dinas PUPR Tidak Terserap di Akhir Tahun

“Untuk itu perlu dibuat RUED yang berdimensi waktu lebih kurang 30 Tahun kedepan sampai dengan 2050 dan dievaluasi setiap 5 tahun. Daerah menyusun RUED sebagaimana diamanatkan langsung oleh UU nomor 30 tahun 2007 tentang energi,” tambahnya.

Hadirnya perda ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Karena peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional,optimal dan terpadu,” pungkasnya.

Perda ini merupakan komitmen dan panduan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kegiatan terkait energi di daerah, sebagai modal pembangunan daerah serta kontribusi daerah dalam pencapaian target energi nasional. (tim redaksi kabarborneo)

Related Articles

Back to top button