Politik

Soal pengakusisian Gedung DPD Golkar, Sugeng Chairuddin : Pemkot Belum Berikan Surat Kuasa Kepada Kejari

KABARBORNEO.ID, Samarinda – Pengakusisian aset negara, yakni gedung DPD Partai Golkar di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota berstatus milik Pemerintah Kota Samarinda masih menunggu tindaklanjut.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui perintah Kejangsaan Agung (Kejagung) RI, telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemkot Samarinda untuk mengeksekusi sekretarian partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Mencoba mengkonfirmasi Hal tersebut, Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menuturkan saat ini pihak Pemkot Samarinda belum memberikan balasan terkait surat kuasa yang diminta Kejari Samarinda.

“Inikan cuman surat mewakilkannya yang belum. Soalnya kemarin Kejari minta penyurutan kuasanya,” tutur Sugeng saat dijumpai Selasa (16/2/2021) siang tadi.

Sugeng pun tak menampik kalau nota kesepahaman mengakuisisi aset daerah telah disepakati Pemkot dan Kejari Samarinda.

BACA JUGA :  Masih Zona Merah Syaharie Jaang Belum beri Izin 14 Sekolah yang Diusulkan untuk Pembelajaraan Tatap Muka

“Kita memang sudah kerja sama dan ada MoU dengan Kejari,” tegasnya.

Meski demikian, Sugeng pun menegaskan kalau tindaklanjut nota kesepahaman dengan Kejari Samarinda itu baru akan diseriusi usai pelantikan Wali Kota terpilih pada bulan ini.

“Engga yang ini (Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang). Nanti tunggu pelantikan wali kota yang baru,” tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, Surat Kajari Samarinda, dengan nomor Q.4H/Dok.4/04/2020, tertanggal 14 April 2020 berisi peremintaan keterangan terkait dengan penyelamatan aset negara yang dikuasai pihak ketiga. Yakni tepatnya bangunan sekretariatan DPD Golkar Kaltim, Jalan Mulawarman.

Dalam nota kesepahaman alias MoU yang telah disepakati Pemkot dan Kejari Samarinda berisi tata aturan dan langkah-langkah penyelamatan aset daerah. (tim redaksi Kabarborneo)

Related Articles

Back to top button