EkonomiPolitik

Jokowi Resmi Lantik Bahlil Lahadalia jadi Menteri Investasi, Ini Perbedaannya Dengan BKPM

KABARBORNEO.ID, Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat. Yang Sebelumnya Bahlil menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Bahlil mengungkapkan dirinya memiliki kewenangan yang lebih dari jabatan sebelumnya. Dirinya mengaku akan ke depan sudah bisa membuat regulasi yang mengatur tata kelola investasi di tanah air.

“Kalau BKPM selama ini mengeksekusi regulasi, permen, UU, maupun PP, kita tidak bisa membuat regulasi, tapi menteri investasi bisa,” kata Bahlil dalam keterangan pers perubahan status BKPM menjadi Kementerian Investasi/BKPM secara virtual, Rabu (28/4/2021).

Dengan kewenangan membuat regulasi, Bahlilmengaku beleid yang nantinya akan dibuat pasti terintegrasi atau dikolaborasikan dengan potensi-potensi investasi yang berada di kementerian-lembaga (K/L).

BACA JUGA :  Pegadaian Permudah Masyarakat untuk Berbagi Hadiah Perhiasan Emas

Mantan Ketua Umum Hipmi ini menyebut instansi yang dipimpinnya saat ini sudah setara dengan kementerian lain di kabinet Indonesia Maju.

“Posisi lembaganya sama dengan K/L lain, kalau kemarin itu jabatannya setara menteri, tapi kewenangannya beda sama menteri,” Pungkasnya

Mengenai target investasi, Bahlil mengaku masih sama seperti yang dicanangkan BKPM yaitu sekitar Rp 900 triliun berdasarkan arahan Presiden Jokowi dan Rp 856 triliun jika mengacu pada data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

 

artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul Bahlil Naik Level Jadi Menteri Investasi, Apa Bedanya Dengan BKPM?

Related Articles

Back to top button