Ekonomi

Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 Bertentangan Dengan Aturan Nasional Pariwisata (CHSE)

KABARBORNEO.ID. SAMARINDA-Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Meminta Evaluasi dan Revisi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2001

Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan hearing meminta penggiat usaha di sektor pariwisata tidak menolak keputusan pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Kaltim.

Saat Komisi IV DPRD Kaltim mengadakan hiring dengan Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) di kantor DPRD Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyampaikan hasil pertemuan tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kaltim.

“Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke Gubernur melalui surat dari ketua DPRD atas masukkan-masukkan teman-teman penggiat usaha. Supaya kebijakan Kaltim steril ini di minggu-minggu berikutnya ada rencana detailnya mengenai kategorisasinya,”kata Rusman

Lanjutnya, ia berharap kebijakan Gubernur tersebut dibarengi dengan sosialisasi dan kajian teknis, pegiat usahapun bersedia membantu memutus penyebaran Covid-19.

“Mereka (penggiat usaha) mau membackup itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi jangan dadakan. Paling tidak ada sosialisasi. Kemudian ada kajian teknis detailnya mengenai mana saja yang boleh dan tidak,” Ungkap Rusman.

BACA JUGA :  Rupiah Melemah ke Rp14.025 Usai BI Turunkan Suku Bunga

Beberapa hasil pertemuan tersebut, Rusman menyampaikan diperlukannya penerapan prokes yang ketat sehingga aspek ekonomi di masyarakat masib berjalan.

“Supaya semua bisa tetap berjalan dengan menerapkan Prokes yang ketat. Agar aspek ekonomi tetap jalan,” ucapnya

Pelaku usaha juga meminta adanya penerapan protokol kesehatan yang berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) disingkat CHSE. Hal ini mengacu izin usaha yang langsung terverifikasi oleh pemerintah pusat“.

Artinya gak perlu adanya peraturan Sabtu dan Minggu di sektor pariwisata dengan mengacu aturan nasional. Jangan sampai bertentangan dengan aturan nasional. CHSE, produk yang khusus dikeluarkan untuk pariwisata. Mereka siap usahanya disertifikasi dengan mengacu kepada aturan CHSE itu,” tegasnya.

Rusman menegaskan agar kebijakan Gubernur dilakukan revisi karena ini menyangkut hidupnya UMKM.
“Karena hidupnya UMKM di Sabtu dan Minggu. Penting ditinjau dan direvisi instruksi Gubernur itu,” pungkasnya. ( KabarBorneo.id / Rasyid Saudi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button