Advertorial

Tiga Kali Ditutup, Komisi I DPRD Kaltim Bakal Carikan Titik Temu Soal Polemik Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad)

KABARBORNEO.ID – Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan pemilik lahan yang berkonflik atas ruas Jalan Nusyirwan Ismail (Ringroad 1 dan 2), Kota Samarinda, pada Senin (6/3/2023).

Rapat tersebut digelar untuk membahas perihal polemik ganti rugi pembayaran lahan warga yang terdampak pembangunan dan belum ditunaikan oleh pemerintah hingga saat ini.

Diketahui, buntut dari polemik tersebut membuat warga setempat melakukan demonstrasi dengan menutup akses Jalan Nusyirwan Ismail sebanyak tiga kali.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu memimpin langsung jalannya rapat. Ia menyampaikan, rapat masih dilakukan untuk menyerap keluhan dan mengetahui secara kronologis proses tahapan pembebasan lahan dari awal hingga munculnya polemik hari ini.

Demmu mengungkapkan, bahwa ada hal yang menarik, kaitanya dengan tidak ada sengketa lahan. Kendati polemik ini dibawa ke hingga ke ranah pengadilan, karena pada umumnya jika ada sengketa baru diselesaikan di pengadilan.

Akan hal tersebut, banyak hal yang harus diklarifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Khususnya mengenai apa yang disampaikan warga, bahwa mereka sudah disuruh buka rekening tapi tak kunjung ada pencairan.

BACA JUGA :  Pemprov Kaltim Siapkan 30 SLB Peduli Pendidikan Penyandang Difabel

“Kan itu jadi pertanyaan, seharusnya kalau orang sudah disuruh buka rekening artinya pembayaran lahan tersebut sudah clear atau sudah selesai,” jelas Demmu.

Lebih lanjut Demmu menerangkan, pada kondisi ini seharusnya pemprov serius menangani pembebasan lahan warga. Sebab, imbasnya dari jalan yang ditutup warga membuat masyarakat umum tak dapat melintas dan menyebabkan kemacetan panjang.

Bahar juga menambahkan, Komisi I DPRD Kaltim akan menjadwalkan RDP dengan mengundang Pemprov, Pemkot Samarinda dan Badan Pertanahan Negara, termasuk dengan ketua RT dan kelurahan setempat.

“Komisi I akan mengawal. Kami akan carikan jalan tengah agar ada titik temu. Yang pasti saya ingin jika hal itu tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik warga, wajib hukumnya Pemprov Kaltim melakukan pembayaran karena merupakan hak rakyat,” pungkasnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button