Advertorial

Pertambangan dan Melati Bhakti Satya, Dua Perusda Yang Resmi Jadi Perseroan

KABARBORNEO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengatakan bahwa perubahan dimaksudkan guna memberikan kesempatan kepada kedua perusda untuk lebih berkembang.

“Setelah mengubah status badan hukum pada perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional sehingga tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,” papar Tiyo panggilan akrabnya, Kamis (16/11/2023).

Politisi dari Fraksi Golkar itu mengakui, melalui bidangnya sendiri-sendiri kedua perusda tersebut telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah.

Oleh sebab itu, diperlukan langkah besar berupa perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal dasar agar semua berjalan dengan maksimal.

BACA JUGA :  Rencana Kerja Tahun 2024 Belum Lengkap dan Serapan Rendah Jadi Sorotan DPRD Kaltim

Tiyo menjelaskan, persetujuan perubahan badan hukum terhadap 2 perusda itu dilakukan pada rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim, bersamaan dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) menjadi peraturan daerah.

Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo. (ADV/DPRDKALTIM)

Related Articles

Back to top button