Sumbangan Perpisahan Sekolah Tak Boleh Mengikat, Sri Puji Astuti Sebut Juga Harus Ada Izin Disdikbud Samarinda
KABARBORNEO.ID – Menjelang berakhirnya tahun ajaran, banyak sekolah di Samarinda yang menggelar acara perpisahan sebagai bentuk perayaan bagi para siswa yang lulus, namun menarik pemungutan uang kepada para siswa didik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti beranggapan bahwa hal itu diperbolehkan, namun harus tetap membutuhkan persetujuan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda dan Wali Kota Samarinda.
“Ini sudah jadi urusan klasik, kita sudah punya tatannya tersendiri, kalau ingin membuat seperti itu silahkan, diperbolehkan menarik sumbangan tetapi sifatnya tidak boleh mengikat, tidak boleh ditetapkan jumlahnya. Setelah itu juga harus disepakati oleh orang tua murid dan komite sekolah, ditandatangani oleh kepala sekolah dan serahkan ke Disdikbud Kota samarinda,” ujarnya, Senin (19/02/2024).
“Disetujui atau tidak? Tidak tau ya, kalaupun disetujui oleh Disdikbud Kota Samarinda tetap juga harus dapat persetujuan langsung oleh bapak Wali Kota Samarinda, itu tata caranya,” tambahnya.
Dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite menyebutkan bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Perlu ditegaskan yang dimaksud penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan. Artinya jika untuk perpisahan itu berbentuk sumbangan boleh-boleh saja. Tidak memungut, apalagi memaksa. (adv)