Pelantikan Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN Dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim
KABARBORNEO.ID – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional (JF) Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Senin (4/9/2023).
Digelar di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, pelantikan dan pengambilan sumpah ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Denni Sutrisno, Kepala Itwil Provinsi Kaltim Dr HM Irfan Prananta dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.
Sekda Sri Wahyuni, mewakili Gubernur Kaltim, mengucapkan selamat atas dilantik dan diambil sumpahnya Titik Dwi Lestari dan Desya Shalfira Rizkyani dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur ASN Ahli Pertama dan Ahli Muda di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim.
“Sumpah jabatan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, pemerintah, bangsa dan negara,” ungkap Sekda Sri Wahyuni.
Sumpah jabatan yang diucapkan, menurut dia, bentuk pernyataan kesungguhan dan kesanggupan PNS untuk patuh dan taat menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan selaku aparatur sipil negara.
“Selain untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
PNS yang diangkat dalam jabatan, lanjutnya, memiliki peran sangat strategis karena memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan menganalisis pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan.
Termasuk rencana pengembangan karier meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan, pengembangan kompetensi, serta pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.
Sekda pun menegaskan keyakinannya bahwa darma bakti para PNS selama ini adalah wujud keseriusan dan kecintaan kepada daerah, bangsa dan negara.
“Khususnya agar terwujud pembangunan yang hasilnya dapat dirasakan manfaatnya sebesar-besamya oleh masyarakat,” pesannya.
Pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN bagi dua orang PNS yang memenuhi persyaratan dan secara kompetensi, serta mampu melaksanakan tugas dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (AVA/ADV/DISKOMINFOKALTIM)