Pansus Investigasi DPRD Kaltim Sambangi Kantor BPK Kaltim, Ada Indikasi Temuan Pencairan Jamrek 29 Perusahaan Tak Sesuai Dokumen
KABARBORNEO.ID – Jajaran Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim menyambangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kaltim di Jalan M Yamin, Kota Samarinda, pada Selasa (21/2/2023).
Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin, didampingi sejumlah anggota Pansus yang lainnya.
Kepada awak media, Udin sapaannya itu menyampaikan pihaknya melakukan crosscheck dan meminta kejelasan terkait temuan BPK RI tahun 2021 lalu. Temuan itu terkait indikasi nilai Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang tidak sesuai ketentuan.
“Ada perusahaan yang mencairkan Jamrek tapi dokumennya belum sesuai dengan prosedur atau kaidah tentang pencairan dana Jamrek. Makanya kami melakukan pengecekkan langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia melanjutkan, beberapa informasi dari hasil pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI dan sudah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Pun pemprov juga telah meneruskan hasil temuan BPK RI itu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Nanti kita akan tanyakan kembali kepada dinas-dinas terkait apa tindak lanjutnya berkaitan dengan hal ini. Karena BPK RI Perwakilan Kaltim hanya sebatas melaporkan hasil temuan, tidak memeriksa secara spesifik dan wewenang menindaklanjuti memang ada di dinas terkait dan Kementerian ESDM,” jelas Udin.
Diungkapkannya, yang menjadi kendala besar terkait indikasi temuan itu adalah peralihan wewenang dari kabupaten/kota ke Provinsi, lalu dialihkan lagi ke Pemerintah Pusat.
Menurut Udin, kondisi tersebut yang menjadi musabab tidak sinkronnya data. Karena data-data maupun persyaratan dan perizinan Jamrek perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dikelola kabupaten/kota itu berantakan.
“Hal ini yang menjadi potensi terbesar sebagai penyebab tidak sesuainya nilai Jamrek,” ungkapnya.
Udin menjelaskan, pihaknya juga akan crosscheck kembali di dinas maupun kementerian terkait. Karena menurut laporan semua dana jaminan reklamasi (Jamrek) sudah diberikan kepada Kementerian ESDM pada Desember 2020 silam.
“Dana yang masih ada saat ini adalah jaminan giro senilai Rp 81 miliar yang belum sempat diberikan ke kementerian. Hal ini disebabkan karena harus adanya orang yang mencairkan, orang yang dimaksud adalah pemilik penjamin dari rekening giro terebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Udin juga menerangkan berkaitan dengan nilai Jamrek yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 219 miliar tersebut. Ditemukan ada 29 perusahaan yang terindikasi. Kendati BPK hanya menyampaikan sebatas temuan jumlah perusahaan tindaklanjutnya mereka menyerahkan kepada Kementerian.
“BPK RI ini wewenangnya hanya sampai dengan melaporkan indikasi atau dugaan, indikasi pun harus ditelaah lebih dalam sampai menjadi suatu bentuk hasil temuan,” jelas Udin lebih lanjut.
Untuk diketahui, dalam waktu dekat DPRD Kaltim akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa instansi terkait antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, DPMPTSP, Dinas ESDM dan Biro Hukum Sekda Kaltim, membahas kasus 21 IUP palsu. Akan hal tersebut, Udin sampaikan kalau masalah Jamrek akan turut dibahas pula.
“Jika sempat waktunya akan sekalian dibahas terkait temuan BPK RI ini, bagaimana tindaklanjutnya dan akan disingkronkan dengan hasil dari Kementerian ESDM,” pungkas Udin. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)