Negara Rugi Hingga Rp 22,8 Miliar, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Sebut Ratusan hingga Ribuan IUP Tak Aktif Cairkan Jamrek dan Tinggalkan Lubang Tambang
KABARBORNEO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengklaim adanya kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah dari maraknya aktivitas pertambangan di Kaltim.
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, Muhammad Udin menjelaskan, pihaknya menemukan beberapa perusahaan pertambangan yang belum melakukan reklamasi secara maksimal. Hal ini ditengarai menyebabkan masalah lingkungan dan sosial bagi masyarakat Benua Etam.
Ia menyebut, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terdapat beberapa temuan Pemprov Kaltim tahun 2021. Di antaranya nilai jaminan reklamasi tambang yang tidak sesuai ketentuan, serta area pasca tambang batubara yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Udin sapaannya itu juga menerangkan, berdasarkan temuan pihaknya perihal area pascatambang yang berdampak pada lingkungan ada potensi sebanyak 1.133 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak aktif dan meninggalkan bekas lubang galian tambang tanpa reklamasi.
Selain itu ada pula potensi 272 IUP yang tidak aktif dan tidak dilakukan pencairan untuk reklamasi pasca tambang.
Udin menyebutkan, ada potensi kerugian negara paling tidak Rp 10,9 miliar atas kerusakan jaminan reklamasi pasca tambang yang telah kadaluarsa dan meninggalkan bekas lubang tambang tanpa dilakukan reklamasi. Kemudian potensi kerugian negara minimal Rp 11,9 miliar atas kerusakan akibat tidak melakukan penutupan void dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami juga menemukan potensi kerugian minimal Rp199,9 Miliar atas pertambangan tanpa izin,” sebutnya kepada awak media, saat diwawancarai Jumat (17/2/2023).
Berkaca dari temuan tersebut, politisi asal Partai Golongan Karya (Golkar) itu berharap Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti persoalan ini sehingga tata kelola dan pelaksanaan kegiatan pertambangan bisa lebih teratur.
“Kami juga berharap perusahaan bisa menjalankan praktik pertambangan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga mereka bisa bertanggungjawab terhadap pemulihan ekologis terhadap sistem lingkungan hidup dan sosial,” tutupnya. (ATW/ADV/DPRDKALTIM)