Advertorial

Laila Fatihah Soroti Pendanaan Permohonan Sertifikan Halal dan Higienis yang Masih Simpang Siur

KABARBORNEO.ID – Panitia Khusus (Pansus) ll Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis terus melakukan kiat-kiat guna memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Samarinda.

Salah satu Anggota Pansus ll, Laila Fatihah menyoroti penggunaan anggaran UMKM untuk mengajukan permohonan sertifikat halal dan higienis yang dibebankan kepadala pelaku UKM. Dimana, berdasarkan peraturan sesungguhnya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan APBD.

Tertulis dalam lampiran Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Nomor 11 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal pada Bab l soal Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Utama poin kedua a dan b menegaskan bahwa pembebanan biaya permohonan sertifikat halal menggunakan APBN dan APBD.

“Yang ingin kami tekankan disini karena dalam penyusunan ranperda ini kami juga ini mengatur tentang pembiayaan, yang perlu kita diluruskan bersama defenisi tidak dikenal biaya ini apakah gratis atau beban pemerintah daerah setempat. Ini perlu kita selesaikan bersama,” ujar Laila, Rabu (5/6/2024).

BACA JUGA :  Raih Adiwiyata Tingkat Nasional, SMPN 2 Tenggarong Jadi Salah Satu Dari 57 Sekolah di Kaltim

Laila menilai peraturan tersebut perlu diberikan kejelasan, jangan sampai sudah adanya peraturan yang berlaku untuk mendampingi UKM namun tidak adanya dukungan yang selasar dengan pembiayaan yang juga termasuk dalam permohonan sertifikasi halal dan higienis.

“Sebagus-bagusnya kita punya rancangan peraturan daerah tapi dananya tidak ada artinya sama saja perda ini sebagai perda mandul. Artinya tidak berjalan dan berfungsi dengan baik,” jelasnya.

Laila Fatihah berharap dengan digodoknya Ranperda ini akan menjadi peraturan daerah yang sah dan dapat melindungi dab selaras bermanfaat bagi masyarakat Kota Samarinda, khususnya pelaku UKM.

“Kami tidak ingin dicap atau diberikan label bahwa mengeluarkan perda hanya mengejar target tapi tidak berkualitas,” pungkas Laila. (Adv/DPRDSamarinda)

Related Articles

Back to top button